PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BOALEMO
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah, dan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan. kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Boalemo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
d. Retribusi Pelayanan Pasar;
e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
f. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
g. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
h. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
96 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Pembentukan produk hokum harus mencerminkan kesadaran, pandangan hidup, dan nilai keadilan yang berkembang di masyarakat sesuai falsafah bangsa Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pembentukan produk hokum daerah di Kota Bogor telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Tehnik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara dan Tehnik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang dalam dinamika perkembangan pengaturan penyusunan perundang-undangan perlu diganti untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik dan berkualitas. Berdasarkan pertimbangan berikut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2008; PERDA Kota Bogor No 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas Pembentukan Produk Hukum Daerah
3. Jenis dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah
4. Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Walikota
5. Pembentukan Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Dprd
6. Evaluasi dan Pembatalan
7. Autentifikasi dan Penyebarluasan
8. Partisipasi Masyarakat
9. Pembiayaan
10. Ketentuan Lain-Lain
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
PERDA Kota Bogor No 4 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2004.
101 Halaman (Penjelasan 10 Halaman, Lampiran I 19 Halaman, Lampiran II 6 Halaman dan Lampiran III 8 Halaman)
APBD - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 64 Tahun 1958, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 48 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Perpres No. 4 Tahun 2015, Perpres No. 162 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Bima No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Bima No. 7 Tahun 2010.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp1.633.794.411.343,86 bertambah sejumlah Rp.99.563.435.911,29 sehingga menjadi Rp1.733.357.847.255,15, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan :
a. Semula Rp1.623.870.195.568,86
b. Bertambah/(berkurang) Rp(5.734.625.468,41)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp1.618.135.570.100,45
2. Belanja
a. Semula Rp1.633.794.411.343,86
b. Bertambah/(berkurang) Rp99.563.435.911,29
Jumlah Belanja setelah perubahan Rp1.733.357.847.255,15
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan
1) Semula Rp20.024.215.775,00
2) Bertambah/(berkurang) Rp106.438.519.906,63
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp126.462.735.681,63
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
Kabupaten Bekasi mempunyai potensi kepariwisataan berupa kekayaan alam, peninggalan purbakala, seni budaya, tradisi masyarakat, dan berbagai fasilitas yang dimiliki Kabupaten Bekasi merupakan sumber daya dan modal dasar dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan norma-norma agama, nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat dan memperkokoh budaya Kabupaten Bekasi, jati diri dan kesatuan bangsa serta berwawasan lingkungan. Kabupaten Bekasi merupakan kawasan Industri terbesar di Indonesia yang mana juga kebutuhan orang asing akan wisata, rekreasi, dan hiburan harus diakomodir dan dikendalikan agar tidak berdampak negatif kepada kehidupan sosial dan budaya masyarakat. Penyelenggaraan kepariwisataan dibutuhkan sebagai upaya penataan, pembinaan, penertiban, pengawasan, pengendalian dan penindakan terhadap usaha-usaha kepariwisataan yang ada serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha wisata dan masyarakat. Penyelenggaraan kepariwisataan juga diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha wisata, kesempatan memperoleh manfaat wisata, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat sekitar. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan perlu disesuaikan dengan perkembangan kepariwisataan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu diganti, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 1 Tahun 1987; UU No 5 Tahun 1990; UU No 13 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 44 Tahun 2008; UU No 10 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 67 Tahun 1996; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 15 Tahun 2010; PP No 36 Tahun 2010; PP No 50 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2012; PERPRES No 3 Tahun 1983; PERMENBUDPAR No PM.85/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.86/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.87/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.88/HK.501/MKP/ 2010; PERMENBUDPAR No PM.89/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.90/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.91/HK.501/MKP 2010; PERMENBUDPAR No PM.92/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.93/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.94/HK.501/MKP/ 2010; PERMENBUDPAR No PM.95/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.96/HK.501/MKP/2010; PERMENBUDPAR No PM.97/HK.501/MKP /2010; PERMENBUDPAR No 53 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bekasi No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bekasi No 4 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bekasi No 11 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bekasi No 8 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bekasi No 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pariwisata dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Fungsi dan Tujuan
3. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan
4. Kewenangan Pemerintah Daerah
5. Pembangunan Kepariwisataan
6. Kawasan Strategis Pariwisata
7. Usaha Pariwisata
8. Bentuk Usaha dan Permodalan
9. Pengusahaan
10. Hak, Kewajiban dan Larangan
11. Badan Promosi Pariwisata Daerah
12. Tanda Daftar Usaha Pariwisata
13. Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja
14. Pembinaan dan Pengawasan
15. Sanksi
16. Ketentuan Penyidikan
17. Ketentuan Pidana
18. Ketentuan Peralihan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2016.
PERDA Kabupaten Bekasi No 7 Tahun 2007.
Badan promosi pariwisata daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 harus sudah terbentuk paling lambat 2 (dua) tahun; TIM P6PAR sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 harus sudah dibentuk oleh Bupati paling lambat 6 (enam) bulan; Terhadap semua perizinan usaha pariwisata yang selama ini sudah diterbitkan wajib melakukan legalisasi TDUP, dan bagi usaha pariwisata yang belum memiliki TDUP wajib melakukan pendaftaran TDUP paling lambat 3 (tiga) bulan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (Senopen) Di Medan, Surabaya, Bali, Ujungpandang Dan Unit Keselamatan Penerbangan Di Balikpapan Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1989.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 3, LN. 1986 No. 6, LL SETNEG : 1 HLM
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan Loan Agreement (Padalarang, Cileunyi Highway Project) Between The Saudi Fund For Development And The Republic Of Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1986.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Laboratorium Pengujian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendapatkan sertifikat akreditasi,
laboratorium harus memenuhi SNI ISO/IEC L7O25 edisi
termutakhir tentang Persyaratan Umum Kompetensi
Laboratorium Pengujian dan Laboratorirrm Kalibrasi;
bahwa persyaratan manajemen berdasarkan SNI ISO/IEC
77025 : 2OO8 tentang Persyaratan Umum Kompetensi
Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi
bahwa organisasi laboratorium pengujian harus memiliki
personil manajerial dan teknis yang memiliki wewenang
lebih luas. Untuk memenuhi persyaratan tambahan
sebagaimana tercantum dalam L,ampiran I Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2AO9 tentang
Laboratorium Lingkungan. Untuk memperoleh pengakuan sebagai
laboratorium lingkungan, laboratorium w4jib memiliki
sertifikat akreditasi laboratorim pengujian dengan lingkup
parameter kualitas linglungan yang diterbitkan oleh
lembaga akreditasi yang berwenang dan mempunyai
identitas registrasi yang diterbitkarr oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahlun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun
2016; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6
Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6
Tahun 2009; Peraturan Bupati Katingan Nomor 88 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUGAS POKOK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB LABORATORIUM
PENGUJI.AN DINAS LINGKUNGAN HIDUP;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
KEDUDUKAN DAN JABATAN;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini m-ulai berleku maka Peraturan Bupati
Katingan Nomor 33 Tahun 2A75 tentang Organisasi Laboratorium
Pengujian Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat