Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGESAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 huruf f Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organ Perusahaan Daerah Air Minum Kota Parepare, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Parepare tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Parepare Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air minum;
6. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Dati II Parepare (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 1975 Nomor 1);
7. Peraturan Daerah Kota Paepare Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organ Perusahaan Daerah Air Minum Kota Parepare (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 96):
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan ditindaklanjuti dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2018 harus disesuaikan sesuai Program/ Kegiatan yang telah ditetapkan.
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, maka perlu segera menyesuaikan alokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun Anggaran 2018.
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menyatakan program dan kegiatan yang dibiayai dari pendapatan daerah serta bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus yang diterima setelah peraturan daerah tentang APBD ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2018.
d. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pergeseran Anggaran Belanja pada APBD yang merupakan pedoman teknis dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, bahwa pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja yang berkenaan pada kegiatan yang sama dapat dilakukansebelum Perubahan Perda APBD dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD.
e. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2005 Nomor 1/A);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2007 Nomor 5/A);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2010 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2010 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2011 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2015 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Blitar 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahKota Blitar 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 2);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 12);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Blitar Tahun Anggaran 2018. (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 15);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pergeseran Anggaran Belanja Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2013 Nomor 16);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 48);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 45 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Blitar (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 45);
Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2017 Nomor 70).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 70 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Lampiran I diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran I Peraturan Walikota ini;
3. Lampiran II diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran II Peraturan Walikota ini;
4. Lampiran III diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran III Peraturan Walikota ini;
5. Lampiran IV diubah sebagaimana tersebut dalam lampiran IV Peraturan Walikota ini;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Permenkes Nomor 71 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Daba Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 diberikan kepada daerah termasuk Tanjungbalai untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas kesehatan nasional Tahun 2018.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 97 Tahun 2016; Permenkes Nomor 64 Tahun 2015; Permenkes Nomor 71 Tahun 2018; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; serta penggunanan dana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
6 Hlmn, Lampiran 19 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
e. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
f. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
g. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/159/KPTS/2018 tentang Rincian Alokasi Bantuan Keuangan Provinsi Kepada Kabupaten/Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018;
h. bahwa berdasarkan Surat Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar Perihal Permohonan Pergeseran / Perubahan Anggaran atas beberapa Program dan Kegiatan
i. bahwa berdasarkan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai Dasar Pelaksanaan Kegiatan;
j. bahwa untuk memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2018.
1...Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3328);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
29. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
30. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07 Tahun 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
37. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
38. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
39. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar;
40. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar;
41. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar;
42. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2017-2022;
43. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
44. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pematangsiantar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pematangsiantar;
45. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 02 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota dan Staf Ahli Wali Kota Pematangsiantar;
46. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar;
47. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar;
48. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 05 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Kota Pematangsiantar;
49. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 06 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Pematangsiantar;
50. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2018;
51. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 2A dan Pasal 2B.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, tetap berlaku sepanjang tidak diubah dengan Peraturan Wali Kota ini.
9 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
- Mengacu kepada Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 point V (Hal-hal khusus lainnya) Nomor urut 22, bahwa
untuk anggaran yang sudah jelas peruntukannya dapat dilaksanakan dengan cara merubah Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran APBD
- Sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 160 ayat (2) bahwa
pergeseran antar rincian objek dalam objek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah, dan Pergeseran antar objek dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan atas
persetujuan Sekretaris Daerah
- sesuai dengan usulan beberapa SOPD dalam hal ini dari OPD Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga
(Dikpora), Dinas Kesehatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DAK), Perumahan Rakyat dan
Kawasan Pemukiman (DAK), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB), Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Kelautan dan Perikanan (DAK), Badan Perencanaan,Penelitian Dan
Pengembangan Daerah Dinas Pariwisata & Kebudayaan, Sekretariat Daerah dan usulan dari beberapa SOPD
untuk dilakukan persegeran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62
Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pariaman Tahun Anggaran
2018
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerinatah Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2017
- Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 77 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Pariaman 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2018 ( Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2017 Nomor 62), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1
2. Ketentuan Pasal 2
3. Ketentuan Pasal 3
4. Ketentuan Pasal 4
5. Ketentuan Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 62 TAHUN 2017
PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR TAHUN 2018
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2018
Perubahan kedua atas peraturan walikota nomor 56 tahun 2017 tentang penjabaran anggaran dan pendapatan dan belanja daerah kota tebing tinggi tahun anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan TA 2018 dan Petunjuk Teknis lainnya, tentang penggunaan Dana Alokasi Khusus, perlu dilakukan Perubahan Peraturan Walikota Tebing Tinggi tentang Penjabaran APBD Kota Tebing Tinggi TA 2018.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI 33 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2017; PERDA KOTA TEBING TINGGI No. 3 Tahun 2011; PERDA KOTA TEBING TINGGI No. 5 Tahun 2011; PERDA KOTA TEBING TINGGI No. 6 Tahun 2011; PERDA KOTA TEBING TINGGI No. 17 Tahun 2011; PERDA KOTA TEBING TINGGI No. 2 TAHUN 2013; PERDA KOTA TEBING TINGGI No. 3 Tahun 2016; PERDA KOTA TEBING TINGGI No. 3 Tahun 2017; PERDA KOTA TEBING TINGGI No. 5 Tahun 2017; PERWAL KOTA TEBING TINGGI No. 56 Tahun 2017; PERWAL KOTA TEBINGGI TINGGI No. 56 Tahun 2017; PERWAL KOTA TEBING TINGGI No. 3 Tahun 2018; PERATURAN DPRD KOTA TEBING TINGGI No. 16 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi TA 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2018
PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KOTA BENGKULU TA 2018 DAN PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF, TUNJANGAN RESES, DANA OPERASIONAL PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KOTA BENGKULU TA 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 07
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu TA 2018 dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu TA 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6) dan Pasal 25 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018 dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 01 Tahun 2018, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018 dan Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2018. Dimuattentang kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif DPRD Kota Bengkulu, tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD, dana operasional pimpinan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2017 (Berita daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 31) dan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 32 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2018.
Peraturan ini terdiri atas 7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TRANSAKSI NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Dalam rangka akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah dan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
5. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 159 Tahun 2017.
Setiap pembayaran belanja APBD wajib melalui sistem pembayaran non tunai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Penjabaran APBD Tahun anggaran 2018 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 54 tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 51 Th 2008;
UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 13 th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda Kota Tangerang Selatan No 12 Th 2011; Perda Kota Tangerang Selatan No 5 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 5 Th 2017; Perwal Kota Tangerang Selatan No 54 Th 2017.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Peraturan walikota Tangerang Selatan Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan walikota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda Kota Tanjungbalai Nomor 1 Tahun 2018 tentang APBD Kota Tanjungbalai TA 2018, perlu ditetapkan Perwali sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD TA 2018.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 16 Tahun 2007; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungbalai TA 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
6 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat