Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2018 berjalan dengan tertib dan lancar, perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah dan Djawa Barat. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Mengatur tentang perubahan kebijakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2018
101 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah, perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018; Bahwa pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud di atas telah mendapat persetujuan/rekomendasi dari Sekertaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.28 Tahun 1999; Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2004; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.6 Tahun 2014; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2017; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No.7 Tahun 2017; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.70 Tahun 2017.
Peraturan ini merubah ketentuan Pasal 1 meliputi perubahan atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayan dan merubah lampiran I dan II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
Merubah Peraturan Walikota Lhokseumawe No.70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah, perlu menyesuaikan Peraturan Walikota
Malang Nomor 41 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengelolaan Rumah Susun Sederhana
Sewa;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3372;
5. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Nomor 14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan
Rumah Susun Sederhana Sewa;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai perubahan atas peraturan walikota no. 41 tahun 2013 tentang tata cara pengelolaan rumah susun sederhana sewa , peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5 , dan penghapusan
angka 6 ; perubahan ketentuan pasal 7 ; penambahan satu ayat yaitu ayat (4) pada Ketentuan Pasal 16 ; perubahan Ketentuan Pasal 17 ayat (1) ; perubahan Ketentuan Pasal 28 ayat (3) ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
jumlah 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Batu Tahun 2018 No 13/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota agar dapat meningkatkan kinerja tugas Walikota dan Wakil Walikota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dan mengaspirasi kebutuhan masyarakat, sehingga dapat menunjang kegiatan operasional Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Belanja Penunjang Operasional Walikota dan Wakil Walikota Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengeloaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
16. Peraturan Walikota Batu Nomor 99 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Walikota dan Wakil Walikota adalah Pejabat Negara.
Untuk pelaksanaan tugas Walikota dan Wakil Walikota disediakan:
a. biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Walikota dan Wakil Walikota;
b. biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang inventaris rumah jabatan Walikota dan Wakil Walikota;
c. biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Walikota dan Wakil Walikota;
d. biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai
atau dipergunakan oleh Walikota dan Wakil
Walikota;
e. biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi cacat, dan uang duka bagi Walikota dan Wakil Walikota beserta anggota keluarga;
f. biaya perjalanan dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Walikota dan Wakil Walikota;
g. biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Walikota dan Wakil Walikota berikut atributnya; dan
h. biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Walikota dan Wakil Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam melaksananakn ketentuan Pasal 160 ayat (4) Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU MNo 15 Th 2004; UU No 25 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 28 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 24 Th 2004 yg telah diubah dg PP No 21 Th 2007; PP No 55 Th 2005; PP No 56 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 65 Th 2010; PP No 58 Th 2005; PP No 65 Th 2005; PP No 79 Th 2005; PP No 8 Th 2006; PP No 71 Th 2010; PP No 2 Th 2012; Perpres No 97 Th 2016; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 33 Th 2017; Perda Kota Serang No 17 th 2010; Perda Kota Serang No 13 th 2011; Perda Kota Serang No 2 Th 2014; Perda Kota Serang No 7 Th 2016; Perda Kota Serang No 5 Th 2017.
Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Serang Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Peraturan Walikota Serang Nomor 73 Tahun 2017 telah diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran Ia diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini
2. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
Peraturan Walikota Serang Nomor 13 Tahun 2018
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MAKASSAR NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan peraturan presiden republik indonesia nomor 5 tahun tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis dana aslokasi khusus fisik;
b. berdasarkan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 disebut bahwa DAK dianggarkan sesuai peraturan presiden tentang rincian APBN Tahun anggaran 2018 atau peraturan menteri keuangan alokasi DAK tahun anggaran 2018 dan apabila peraturan tersebut di terbitkan setelah peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2018 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan alokasi DAK dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabatan APBD tahun anggaran 2018 dengan pemberintahuan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan ABPD tahun anggaran 2018 atau dicantumkan dalam LRA bagi pemerintahan daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2018
c. berdasarkan ketentuan pasal 86 ayat (1) dan ayat (6) peraturan daerah kota makassar nomor 4 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang mengamanahkan pengesahan anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan atar jenis belanja serta pengeseran objek belanja dan antar rincian objek belanja diformulasikan dalam DPPA-SKPD yang kemudian ditetapkan dalam peraturan walikota;
d. surat menteri dalam negeri republik indonesia nomor: 426.3/2273/SJ tanggal 11 april 2018 perihal perubahan rute pengerakan obor (torch relay) asian games xvii tahun 2018;
e. surat direktur jenderal penyediaan perumahan kementrian pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor : PR 0103-RW/340 tanggal 7 juni 2018. perihal mekanisme pelaksanaan bantuan rumah swadaya
f. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, terdapat rincian objek kegiatan dalm dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) TA. 2018 yang dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya yang diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah dengan surat:
1. surat kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman kota makassar nomor : 640;1092-disperkam/vi/2018. tanggal 21 juni 2018, perihal permohonan perubahan DPA (parsial) tahun anggaran 2018;
2. surat pit. kepala dinas lingkungan hidup kota makassar nomor : 560.3/1964/dlh/vi/2018, tanggal 28 juni 2018 perihal usulan pergeseran rekening belanja dpa-skpd ta. 2018;
3. surat kepala dinas pemuda dan olahraga kota makassar nomor: 900/756/dispora/vii/2018. tanggal 9 juli 2018 perihal dukungan persiapan dan pelaksanaan kegiatan torch relay;
4. surat pit. kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah kota makassar nomor: 900/487/vii/2018. tanggal 9 juli 2018 perihal usulan pengeseran rekening belanja DPA.SKPD TA. 2018.
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b ,huruf c, hutuf d dan huruf e maka perlu ditetapkan dengan peraturan walikota makassar.
1. pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara kesatuan republik indonesia tahun 1945;
2. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
3. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286);
4. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286);
5. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaraan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4355);
6. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dantanggung jawab keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 66, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4400);
7. undang-undang nomor 33ctahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 1215, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
8. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5234);
9. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan undnag-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 58, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5679);
10. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang perbendaraan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 292, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5601);
11. peraturan presiden republik indonesia nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 123 tahun 2016 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik (lembaran negara republik indonesia tahun 2018 nomor 11);
12. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1971 tentang perubahan batas-batas daerah kota nadya makassar dan kabupaten gowa, maros dan pangkajene dan kepulauan dalam lingkupan daerah proposi selawesi selatan (lembaran negara republik indonesia tahun 1971 nomor 65, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 2970);
13. peraturan pemerintah nomor 86 tahun 1999 tentang perubahan nama kota ujung pandang menjadi kota makassar dalam wilayah proposi sulawesi selatan (lembaran negara republik indoneisia nomor 193);
14. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 140, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4578);
15. peraturan pemerintahan nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan (lembartan negara republik indonesia tahun 2010 nomor 123, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5165);
16. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahhun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kesua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 23 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah);
17. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah (berita negara republik indonesia tahun 2015 nomor 3026);
18. peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan anggaran pendepatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 (berita negara republik indonesia tahun 2017 nomor 825);
19. peraturan menteri pemdidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 8 tahun 2018 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus bidang pendidikan (berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 426);
20. peraturan kepala badan kependudukan dan keluarga berencana nasional nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk operasional penggunaan dan alokasi khusus sub bidang keluarga berencana:
21. peraturan daearah kota makassar nomor 4 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah (Lembaran daerah kota makassar tahun 2009 nomor 4);
22. peraturan daerah kota makassar nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (lembaran daerah kota makassar nomor 8 tahun 2016);
23. peraturan daerah kota makassar nomor 6 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota makassar tahun anggaran 2018 (lembaran daerah kota makassar nomor 6 tahun 2017);
24. peraturan walikota makassar nomor 28 tahun 2014 tentang kebijakan akuantans pemerintah kota makassar (berita daerah kota makassar nomor 28 tahun 2014);
25. peraturan walikota makassar nomor 29 tahun 2014 tentang kebijakan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah kota makassar makassar (berita daerah kota makassar nomor 29 tahun 2014);
26. peraturan walikota makassar nomor 57 tahun 2014 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah berita daerah kota makassar nomor 28 tahun 2014);
27. peraturan walikota makassar nomor 47 tahun 2017 tentangprnjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota makassar tahun anggaran 2018 (berita daerah kota makassar tahun 218 nomor 47);
28. peraturan walikota makassar nomor 47 tahun 2017 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota makassar tahun anggaran 2018 (berita daerah kota makassar tahun 2017 nomor 47) sebagaimana telah diubah terakhir dengan perubahan atas peraturan walikota makassar nomor 47 tahun 2017 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kota makassar tahun anggaran 2017.
pasal i : beberapa ketentuan dalam peraturan walikota makassar
pasal ii : perubahan sebagaimana dimaksud dalam
pasal iii : peraturan walikota ini berlaku
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SABANG NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2018, perlu dilakukan penyesuaian dalam Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2018; bahwa dalam rangka menindaklanjuti pergeseran antar objek rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan dan pergeseran antar rincian objek belanja dalam jenis belanja berkenaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2017; Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini berisi tentang perubahan ketentuan lampiran Peraturan Walikota Sabang Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR460.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49
TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 154 dan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan pergeseran Anggaran sebagaimana tercantum dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Berdasarkan ketentuan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2018, mengalami beberapa perubahan Kegiatan yang tertuang didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Kedua atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun
Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 124 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2009; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan APBD TA 2018 yaitu Belanja Pegawai berkurang sebesar Rp100.000,00, dan Belanja Barang dan Jasa bertambah sebesar Rp100.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
6 Halaman, Lampiran:62 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 160ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Kedua Atas Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang PedomanPengelolaanKeuangan Daerah, perlu ditetapkan PeraturanWalikotatentang Tata Cara Pergeseran Anggaran di LingkunganPemerintah Kota Pontianak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Jenis Pergeseran Anggaran; Kriteria Pergeseran Anggaran; Tata Cara Pergeseran Anggaran; Waktu Pergeseran Anggaran; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
11 halaman peraturan dan 8 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2018
perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kota
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Tahun 2018/ No. 722
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa adanya asumsi perubahan/ penambahan/ pengurangan/ penyesuaian kegiatan pada perangkat daerah guna disesuaikan dengan jenis kegiatan masing-masing yang lebih efektif dan efisien di lapangan, mengakibatkan perlunya dilakukan pergeseran/ penyesuaian anggaran terhadap program dan kegiatan perangkat daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 18 tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2017; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Langsa Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Walikota Langsa Nomor 53 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Langsa Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Langsa Thaun 2017 Nomor 700) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2018 Nomor 718).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat