Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), maka perlu adanya pembinaan dan pengawasan terhadap PPK-BLUD dimaksud dengan membentuk Dewan Pengawas; bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai pembentukan, keanggotaan dan unsur dewan pengawas, tugas dan tanggungjawab dewan pengawas dan pembiayaan, maka perlu ditetapkan dalam pedoman teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa Kabupaten Ngada
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Peraturan Bupati Ngada No. 5 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan Dewan Pengawas; III. Persyaratan Keanggotaan dan Unsur Dewan Pengawas; IV. Tugas, Kewajiban dan Wewenang Dewan Pengawas; V. Rapat Dewan Pengawas; VI. Masa Jabatan Dewan Pengawas; VII. Sekretaris Dewan Pengawas; VIII. Anggaran Biaya Dewan Pengawas; IX. Pembiayaan; X. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 22 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2011/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan,Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa untuk terrciptanya organisasi perangkat daerah yang efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan rill daerah, dipandang perlu untuk menata kembali kelembagaan Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan,Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2006/No.22 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Bone Raya
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Bone Raya termasuk didalamnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan, Kewenagan Kecamatan, Pemerintah Kecamatan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2006.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 22 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD No 22 Seri C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT Pengelolaan Air limbah Domestik pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 30 Peraturan
Bupati Malang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, maka perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Malang Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Cipta Karya
Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dengan substansi:
(a) Pembentukan UPT;
(b) Kedudukan UPT;
(c) Susunan Organisasi UPT;
(d) Tugas pokok dan fungsi;
(e) Tata kerja;
(f) Pengangkatan dan pemberhentian dalam Jabatan;
(g) Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
Hal-hal yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam Peraturan
Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur dengan
Peraturan Kepala Dinas.
PENDAMPING PROGRAM - TENAGA SEKRETARIAT - TENAGA TEKNIS - TENAGA AHLI - PEMBERHENTIAN - PERNGANGKATAN - PEDOMAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2021/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli, Tenaga Teknis Kabupaten, Tenaga Sekretariat dan Pendamping Program Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil dan Sejahtera, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri Tahun 2021-2024
ABSTRAK:
a. Ketentuan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (1) tentang PEMDA sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015 Kepala Daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dimaksud huruf a, diperlukan Percepatan Pembangunan pada Pemerintah Kabupaten Mahulu untuk membantu melaksanakan urursan tersebut; dan c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan PERBUP tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Ahli, Tenaga Teknis Kabupaten, Tenaga Sekretariat dan Pendamping Program Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil dan Sejahtera, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri Tahun 2021-2024.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana terlah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PERMENDES PDTT No.18 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDES PDTT No.11 Tahun 2020; PERDA Mahulu No.16 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengangkatan, Persyaratan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Serta Hak dan Kewajiban, Masa Kontrak dan Pemberhentian, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
KEPPRES No. 87 Tahun 2001 tentang Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia Untuk Pembangunan Berkelanjutan
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia Untuk Pembangunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat