Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pembentukan Dewan Pengawas; III. Persyaratan Keanggotaan dan Unsur Dewan Pengawas; IV. Tugas, Kewajiban dan Wewenang Dewan Pengawas; V. Rapat Dewan Pengawas; VI. Masa Jabatan Dewan Pengawas; VII. Sekretaris Dewan Pengawas; VIII. Anggaran Biaya Dewan Pengawas; IX. Pembiayaan; X. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat