SANTUNAN KEMATIAN - PENDUDUK MISKIN KOTA TANGERANG.
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2020/Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Santunan Kematian Bagi penduduk Miskin Kota Tangerang
ABSTRAK:
Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multidimensi, multisektoral dengan beragam karaktersitik
sesuai dengan kondisi spesifik wilayah dan sampai saat ini merupakan masalah yang harus segera ditangani.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 11 Th 2009; UU No 13 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 39 Th 2012.
1. Ketentuan Umum; 2. Santunan Kematian; 3. Mekanisme Pemberian Santunan Kematian; 4. Pendanaan; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2020
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2020/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
UUD NRI 1945; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pencalonan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Lumajang Tahun 2020 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Semeru
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial masyarakat di daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah agar mampu memberikan kontribusi dalam
perekonomian daerah dan secara umum mampu meningkatkan pendapatan daerah, maka perlu dikelola secara profesional sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat;
c. bahwa materi muatan dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Semeru Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2004 Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Semeru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 Tahun 2018.
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Nama dan Tempat Kedudukan;
Maksud, Tujuan dan Lapangan Usaha;
Modal;
Organisasi Perusahaan Daerah;
Organ;
Pemeriksaan;
Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;
Kepegawaian;
Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Rencana Bisinis;
Penggunaan Laba;
Anak Perusahaan;
Evaluasi, Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum Perumda Semeru;
Kepailitan Perumda Semeru;
Pembaruan Perumda Semeru;
Pembinaan dan Pengawasan Perumda Semeru;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Semeru Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2004
Nomor 22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 11), tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa arsip yang autentik dan terpercaya diperlukan
sebagai sumber informasi sehingga harus dikelola,
dipelihara dan dilestarikan guna mendukung
akuntabilitas kinerja, meningkatkan kualitas pelayanan
publik dan penyelenggaraan administrasi serta
pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah;
b. bahwa penyelenggaraan pengelolaan kearsipan
merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang harus
dilaksanakan melalui sistem penyelenggaraan kearsipan
yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan
berdasarkan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan;
c. bahwa untuk landasan dan arah dalam penyelenggaraan
kearsipan di Kabupaten Kebumen, perlu diatur dalam
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Kearsipan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penyelanggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentikasi Arsip; Layanan Kearsipan; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor
menerapkan teknologi informasi agar tercipta pelayanan yang
efektif, efisien, dan transparan, sehingga terjadi perubahan
penggunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor
berupa buku uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan
bermotor menjadi kartu uji dan tanda uji;
b. bahwa bertambahnya populasi penduduk di Kota Kediri
berimplikasi pada peningkatan kebutuhan penyediaan lahan
pemakaman, sehingga perlu dilakukan penyesuaian regulasi
khususnya yang terkait dengan masa dan besaran retribusi
pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015; 10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012; 11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2016
Materi POkok: mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; 1. Ketentuan Pasal 1 angka 87, 88, 89, 90, 93, 94, 97, 99 100, 101, 102, dan 103
diubah, serta angka 98, 100, 104, dan 106 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
jumlah 19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan menghimpun pendapatan untuk mewujudkan perekonomian yang berlandaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, keadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, efisiensi, serta kemandirian, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (16); UU No.34 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019;
Perda ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2021, dengan pendapatan sebesar Rp. 764.766.044.297 dari berbagai sumber, belanja sebesar Rp. 813.037.688.603 mencakup operasional, modal, dan transfer, tanpa pembiayaan daerah, serta rincian lebih lanjut diatur dalam lampiran dan penjabaran APBD yang akan ditetapkan oleh Bupati sebagai landasan operasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
Akan diatur lebih lanjut terkait peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Biak Numfor Nomor 5 Tahun 2020
Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (AUP-SKPD) Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, BD 2020(5) : 9 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Alokasi Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (AUP-SKPD) Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa agar sistem Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) dalam pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Uang Perscdiaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (AUP-SKPD) Tahun Anggaran 2020.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Biak Numfor Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kabupaten Biak Numfor Nomor 1 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang penggunaan uang persediaan, batas minimal permintaan GU, dan persyaratan permintaan GU.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2020.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2020 (4): 28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian PT Lalla Tassisara (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan potensi Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat Kabupaten Mamuju Tengah, perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, akan mampu memberikan kontribusi dan
mendorong pertumbuhan perekonomian daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian PT.Lalla Tassisara (Perseroda).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005;PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini diatur tentang
a. Ketentuan Umum
b. Pendirian
c. tempat dan Kedudukan
d. Maksud dan Tujuan
e. Jenis dan Bidang Lomba
f. Mitra Kerja
g. Modal
h. Pemegang Saham
i. Pengurus BUMD
j. Rapat Umum Pemegang saham
k. Tahun Buku
l. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih
m. Perubahan, Pembubaran, Penggabungan dan Pemisah BUMD
n. Anggaran Dasar dan Administrasi Pembentukan PT. LALLA TASSISARA (PERSERODA)
o. Pembinaan dan Pengawasan
p. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat