Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020

Pendirian PT Lalla Tassisara (Perseroda)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini diatur tentang a. Ketentuan Umum b. Pendirian c. tempat dan Kedudukan d. Maksud dan Tujuan e. Jenis dan Bidang Lomba f. Mitra Kerja g. Modal h. Pemegang Saham i. Pengurus BUMD j. Rapat Umum Pemegang saham k. Tahun Buku l. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih m. Perubahan, Pembubaran, Penggabungan dan Pemisah BUMD n. Anggaran Dasar dan Administrasi Pembentukan PT. LALLA TASSISARA (PERSERODA) o. Pembinaan dan Pengawasan p. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pendirian PT Lalla Tassisara (Perseroda)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
LD 2020 (4): 28 hlm
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan