Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara Penuh.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 61 Tahun 2007, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perwali No. 69 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas Pengelolaan Keuangan, Pejabat Pengelola, Pendapatan Dan Biaya, Perencanaan Dan Penganggaran, Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Pengadaan Barang/Jasa, Perubahan RBA Dan DPA, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Evaluasi Dan Penilaian Kinerja, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 5.a Tahun 2015
Fidusia dan Lembaga PembiayaanKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen PUPR No. 12/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2017 Tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan BI No. 20/2/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Permen KKP No. 28/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan
Mengubah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.42/MEN/2011, jdih.kkp.go.id: 3 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2011.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
Permen KKP No. 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan Di Atas Kapal Penangkap Ikan Dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, Dan Penandaan Kapal Perikanan, Serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 58/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1397, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan dan reformasi perizinan di bidang
usaha perikanan tangkap, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Pendaftaran dan Penandaan
Kapal Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5)
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang :
a. Jenis Usaha Perikanan Tangkap, Perizinan Perikanan Tangkap,
b. Surat Izin Usaha Perikanan, Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan
c. Pendaftaran Kapal Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan
d. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan
e. Kebutuhan Kapal Penangkap Ikan, dan Kapal Pengangkut Ikan yang terdaftar Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional arau Regional Fisheries Management Organization, Penandaan Kapal Perikanan
f. Penandaan Kapal Perikanan
g. Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecil
h. Daerah Penangkapan Ikan, Pelabuhan Pangkalan dan pelabuhan Muat
i. Alih Muatan (Transhipment)
j. Tindakan Kosnervasi dan Pengelolaan
k. Pendaratan Ikan Hasil Tangkapan
l. Pelaporan Dan Evaluasi Kegiatan Usaha
m. Kewajiban dalam melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap
n. Pembinaan usaha perikanan tangkap
o. Pengawasan kegiatan usaha perikanan tangkap
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 668);
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 81) ebegaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1782);
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1072) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 173); dan
d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1762) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 616);
165 halaman dengan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat