PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN WHISTLEBLOWER DAN PENGADUAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2013
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 31/PERMEN-KP/2013, BN.2013 No. 1501, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi,
korupsi, dan nepotisme, perlu diberikan akses kepada
pegawai dan/atau masyarakat untuk menyampaikan
pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan/atau
tindak pidana di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
b. bahwa untuk mendorong peran serta pegawai di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
dan/atau masyarakat dalam upaya mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas
dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu dilakukan
penanganan terhadap pengaduan yang ada dan
diberikan perlindungan terhadap pegawai dan/atau
masyarakat yang menyampaikan pengaduan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
Whistleblower dan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3874) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3995);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia NomoR 5135);
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 125);
11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56
Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 126);
12. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1);
Mengatur tentang Pengaduan, Penanganan Pengaduan, Penghargaan dan Pemberian Sanksi,
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
10 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. NOMOR 5 TAHUN 2020, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2020 NOMOR 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan
bahwa urusan pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten/kota
terdapat rumah sakit daerah kabupaten/kota sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan
secara professional, memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang
kepegawaian yang dipimpin oleh direktur dan bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 5 Tahun 2001; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 77 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
10 TAHUN 2012
NOMOR 5 TAHUN 2020
5 Halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 Tahun 2020
Struktur OrganisasiKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut
Permen BUMN No. PER-06/MBU/12/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/03/2020, BN 2020/NO. 340; PERATURAN.GO.ID: 67 HLM
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi serta meningkatkan tata kelola pengaturan proses
penambahan penyertaan modal Negara kepada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman
Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan
Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas;
l. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4786);;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata
Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4555), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6006);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
Undang-Undang Republik Nomor 39 Tahun 2008 tentang Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Kementerian Negara (Lembaran Negara
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata
Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4555), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6006);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01jMBUj03j2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);
Mengatur tentang ketentuan umum; Pengusulan tambahan PMN; Pelaporan penggunaan tambahan PMN; Pemantauan penggunaan tambahan PMN; Perubahan penggunaan tambahan PMN; Ketentuan lain-lain; Sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER08 IMBUI 0612015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi
Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara
Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 832),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-II/MBU 109/2015 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan
Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal
Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1487)
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-006/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tahun 2015
Permentan No. 45/Permentan/PP.200/9/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015
Peraturan Menteri Pertanian NO. 05/Permentan/PP.200/2/2016, BN.2016/No.234, peraturan.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nomor 71/Permentan/PP.200/12/2015 tentang Harga Pembelian untuk Gabah dan Beras di Luar Kualitas Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat