Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Negeri/Negeri Administratif Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan Dana Negeri/Negeri Administratif Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2018. berdasarkan ketentuan Pasal 12 agar (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa setiap Desa, rincian Dana Negeri/Negeri Administratif setiap Negeri/Negeri Administratif ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 40 Tahun 2003; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan PP No 47 Tahun 2015; PP No 60 Tahun 2015 yang telah diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; PMK No 50/PMK.07/2017 yang telah diubah terakhir dengan PMK No 225/PMK.07/2017; PMK No 199/PMK.07/2017; PMK No 226/PMK.07/2017; PERDAKABSBT No 01 Tahun 2009; PERDAKABSBT No 12 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Arah Penggunaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencapaian Target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungutan Retribusi Daerah dapat diberi Insentif paling tinggi sebesar 5% (lima perseratus) apabila mencapai kinerja tertentu yang ditetapkan dalam target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan; dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) angka 1 Peraturan Bupati Cilacap Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap serta Pasal 2 dan Pasal 3 huruf a Peraturan Bupati Cilacap Nomor 86 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Kepada Camat di Kabupaten Cilacap, menetapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cilacap berwenang menandatangani perizinan Izin Mendirikan Bangunan selain Bangunan Rumah Tinggal dan Usaha Kecil dengan luas 100 m2 (seratus meter persegi) dan Camat berwenang menandatangani perizinan Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Rumah Tinggal dan Usaha Kecil dengan luas sampai dengan 100 m2 (seratus meter persegi); maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pencapaian target Kinerja Atas Penerimaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pencapaian target kinerja; insentif pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan dan retribusi izin gangguan; penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pemberian insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor I Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam PP ini diatur mengenai teritorial Indonesia khususnya wilayah udara yang merupakan wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. Pengamanan wilayah udara Indonesia diwujudkan melalui : a) penetapan status Wilayah Udara dan kawasan udara; b) pengaturan mengenai bentuk pelanggaran wilayah
kedaulatan; c) pelaksanaan tindakan terhadap pesawat dan personel Pesawat Udara; dan d) tata cara dan prosedur pelaksanaan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara. Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki lzin Diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin Keamanan (security clearance).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan : 12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 04 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF GURU DI SEKOLAH TERPENCIL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2018/No.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru di Sekolah Terpencil
ABSTRAK:
a. bahwa agar penyaluran insentif guru di sekolah terpencil berjalan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, kepatutan dan bermaanfaat, perlu menetapkan pedoman pemberiannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Insentif Guru di Sekolah Terpencil;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pernbentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 1822);
2. Undang - Undang Nornor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dasen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang - Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diuabh beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undanz - Undanz Nomr 23 Tahun 2014 tentanz Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
5. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
21);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PRINSIP PENYALURAN
4. PENYALURAN INSENTIF GURU DI SEKOLAH TERPENCIL
5. PROGRAM PRIORITAS
6. ALOKASI
7. MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
8. LARANGAN DAN SANKSI
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 Nomor 215
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mendudukan atau Momborehu Pu'utobu dan Pengangkatan Toonomotuo Pabitara Tolea dan Posudo Suku Tolaki di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
bahwa kebijakan tentang pengangkatan, pemberhentian, perlindiungan, pengawasan Pemangku Adat dalam hal ini Pu'utobu, Tonomouto, Pabitara, Tolea dan Posudo perlu dilakukan dalam regulasi kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (1); UU No 11 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kedudukan, Persyaratan dan Tugas; Pengangkatan dan Penetapan; Pemberhentian; Pergantian; Pengawasan; Perlindungan; Ketentuan Biaya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
144
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2018
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JENEPONTO
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD,2018/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011, bahwa Pemerintah daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil serta dalam rangka mewujudkan birokrasi dan aparatur sipil negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun
2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 587);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Di Lingkungan Dapartemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
13. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2011 tentang Pedoman Penataan sistem Tambahan
Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2018 Tentang Tata cara Pembayaran Tambahan
Penghasilan Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga;
16. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tambahan Penghasilan Pegawai Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun
2006 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 Nomor
165);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun
2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor
246).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB IIMAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB VII PENCATATAN KEHADIRAN PENGAWASAN
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI
BAB IX KETENTUAN LAIN–LAIN
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 4
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan PAD dan optimalisasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan pengatura kembali terahdap penggunaan aset daerah yang dapat dikenakan retribusi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (16) UUD Tahun 1945;UU No.25 Thun 1959; UU No.28 Tahun 2009l UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 148 Tahun 2016; Peraturan Daerah No.4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daera No.13 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah No.4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (6); mengubah Pasal 25 ayat (1); mengubah ketentuan Pasal 26; menghapus Pasal 26A; diantara BAB XVIII dan BAB XIX/PAsal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 BAB dan 1 Pasal baru yaitu BAB XVIIIA/Pasal 45A. Mengubah ketentuan Lampiran 1 Peraturan Daerah No.4 Tahun 2012; mengubah ketentuan Lampiran VII dan angka IV; mengubah Lampiran X dan ditambah angka7; mengubah Lampiran III dan ditambahkan angka 5A; serta mengubah ketentuan Lampiran I.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang membatalkan
Pasal 33 Huruf G Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa mengenai syarat calon kepala
desa terdaftar sebagai penduduk dan bertempat
tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu)
Tahun sebelum pendaftaran dipandang
bertentangan dengan pasal 28C ayat (2) UndangUndang Dasar 1945 maka Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan perubahan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 28) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 28) diubah,
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi jasa usaha telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang dituangkan dalam Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2011 Nomor 2 seri C.1;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan pertimbangan indeks harga dan perkembangan perekonomian
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan atas Tarif Retribusi Jasa Usaha.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 38Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan ini merubah atas besaran tarif Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2017
12
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 4, BN 2018/NO 228; KEMDIKBUD.GO.ID; 16 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat