Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan investasi dan perkembangan perekonomian Daerah, dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyertaan modal daerah merupakan investasi
pemerintah daerah dalam rangka pengembangan usaha, peningkatan kinerja dan pendapatan daerah, serta penguatan struktur permodalan guna memperoleh manfaat ekonomi, dan sosial dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan
Negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pernyertaan modal daerah berkenaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
13 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menumbuhkan
iklim penanaman modal yang
kondusif perlu adanya jaminan
kepastian hukum menyangkut
prosedur kegiatan penanaman modal
di daerah; bahwa Kota Salatiga belum memiliki
landasan hukum untuk pengaturan
kegiatan Penanaman Modal
mencakup kebijakan penyelenggaraan
kegiatan perizinan, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kebijakan dasar, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, penyelenggaraan, promosi, kemitraan, insentif dan kemudahan, pelaporan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
41 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelauanan Perizinan Terpadu
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERDA KAB KEBUMEN NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KANTOR PELAUANAN PERIZINAN TERPADU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelauanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja
dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu;
b. bahwa guna mengoptimalkan bidang penanaman modal
dan pelayanan perizinan serta efisiensi kinerja di bidang
pengawasan perlu adanya peningkatan kapasitas dan
rasionalisasi kelembagaan sehingga Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak
sesuai oleh karena itu perlu diadakan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 14 Tahun 2008
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
maka pemerintah daerah menjamin terselenggaranya
wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa memungut biaya;
b. bahwa untuk menjamin kesempatan masyarakat
memperoleh pendidikan dasar, maka perlu diupayakan
agar setiap anak usia sekolah dapat menikmati
pendidikan dasar;
c. bahwa sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Pemerintah Kabupaten Cilacap mengatur tentang
pembebasan biaya pendidikan dasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
tentang Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun
2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan; Komponen Pembebasan Biaya Pendidikan Dasar; Hak dan Kewajiban; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2014.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat