PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERDA KAB KEBUMEN NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KANTOR PELAUANAN PERIZINAN TERPADU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelauanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penataan organisasi dan tata kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja
dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu telah
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu;
b. bahwa guna mengoptimalkan bidang penanaman modal
dan pelayanan perizinan serta efisiensi kinerja di bidang
pengawasan perlu adanya peningkatan kapasitas dan
rasionalisasi kelembagaan sehingga Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak
sesuai oleh karena itu perlu diadakan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
- Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 14 Tahun 2008
- 12
|