Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Bitung 2019 No. 3 ; LL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
13. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2010 ;
14. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2017 ;
15. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2018.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2019.
7 halaman (12 Pasal); XX Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2019
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3, TLD No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap warga negara yang ketersediaannya dijamin oleh negara melalui media cetak dan media penyiaran; bahwa Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Daerah merupakan sarana komunikasi massa yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan serta sebagai kontrol dan perekat kehidupan sosial; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang bersifat independen, netral tidak komersial dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: bentuk dan kedudukan; tugas LPPL-RPD; sifat dan kegiatan; perizinan; organisasi; sumber biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
10 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Lebak.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Lampiran I huruf A Nomor 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pengelolaan Pendidikan Menengah merupakan kewenangan Provinsi.
Ps 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 20 Th 2003; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 19 Th 2005 yang telah diubah PP No 32 Th 2013; PP No 17 Th 2010 yang telah diubah PP No 66 Th 2010; Permendikbud No 75 Th 2016; Perda Kab Lebak No 2 Th 2010.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Lebak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
Peraturan Daerah No 2 Th 2010
Peraturan Daerah No 3 Th 2019
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mempercepat pembangunan ekonomi di Daerah perlu adanya upaya peningkatan dalam sektor Penanaman Modal. Untuk menciptakan dan menjamin iklim usaha yang kondusif dan menumbuh kembangkan investasi dalam berbagai bidang, termasuk usaha kecil dan menengah perlu diatur kebijakan Penanaman Modal di Daerah. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penanaman Modal perlu pengaturan tentang Penanaman Modal di Daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 44 Tahun 2016; Perpres No. 91 Tahun 2017; PERBKPM No. 13 Tahun 2017; PERBKPM No. 7 Tahun 2018; dan PERDAKAB BASEL No. 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan penyelenggaraan penanaman modal. Selain itu, diatur pula mengenai kebijakan penanaman modal daerah; perencanaan, pengembangan dan promosi penanaman modal; kerjasama penanaman modal; izin penanaman modal; bentuk usaha dan kedudukan; bidang usaha dan lokasi; hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; serta hak dan kewajiban pemerintah daerah. Perda ini juga mengatur mengenai ketentuan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal; ketenagakerjaan; pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal; laporan kegiatan penanaman modal; peran serta masyarakat; sanksi administatif; penyelesaian sengketa; dan ketentuan peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
28 hlm (Penjelasan 8 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah telah menyediakan fasilitas sarana prasarana perdagangan berupa pasar rakyat sebagai salah satu penggerak perekonomian di Daerah;
b. bahwa terhadap pemberian pelayanan dan penyediaan fasilitas pada pasar rakyat memerlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab Kebumen No. 1 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur mengenai: Ruang Lingkup Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Kedaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
ABSTRAK:
DAS merupakan urat nadi dalam mendukung
ketahanan sosial dan ekonomi serta menjamin distribusi
manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi
masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat lain pada
umumnya; daya dukung daerah aliran sungai dewasa ini
menunjukkan kecenderungan yang semakin menurun
kualitasnya sehingga menyebabkan terganggunya
perekonomian, tata kehidupan masyarakat dan
keberlanjutan pembangunan; berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan Daerah Aliran
Sungai lintas Daerah Kabupaten/Kota dan dalam Daerah
Kabupaten/Kota dalam satu Daerah Provinsi menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
UU No 5 Tahun 1960; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2013; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 37 Tahun 2014; PP No 45 Tahun 2004; PP N0 6 Tahun 2007; PP No 76 Tahun 2008.
dalam peraturan ini diatur tentang pengeloaan Daerah Aliran Sungai dengan berdasarkan azas partisipatif, berwawasan lingkungan,
keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian,
transparan dan akuntabel serta sebagai pedoman dalam
mengelola DAS sebagai salah satu sumber utama kehidupan manusia dan makhluk
hidup lainnya secara serasi dan seimbang melalui perencanaan, pelaksanaan,
pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
Peraturan Gubernur pelaksaan Peraturan Daerah ini
Penjelasan: 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Kecamatan.
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan fungsi
Pemerintahan, Kecamatan sebagai salah satu Perangkat
Daerah harus memberikan pelayanan optimal kepada
masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi
dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; agar Kecamatan dapat memberikan pelayanan
yang optimal kepada masyarakat, dalam pembentukan
Kecamatan perlu diperhatikan syarat administratif,
teknis dan fisik kewilayahan.
Pasal 18 Ayat 6; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 17 Th 2018; Perda Kota Tangerang Selatan No 5 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 10 Th 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Perbatasan di Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No.43 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.140 Tahun 2017.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan, Kedudukan Dan Tipologo BPPD; BAB III Wewenang, Tugas Dan Fungsi; BAB IV Susunan Organisasi BPPD; BAB V Tata Kerja; BAB VI Eselonering; BAB VII Pengangkatan Dan Pemberhentian; BAB VIII Kelompok Jabatan Fungsional; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
10 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan BarangMilik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
• Ruang lingkup PeraturanDaerah ini adalah:
a. pejabat pengelola barang milik daerah;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. pengelolaan barang milik daerah pada OPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan UmumDaerah:
n. barangmilik daerah berupa rumah negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
-
• Standar barang, standar kebutuhan dan standar harga sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan oleh Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RKBMD sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 diatur dalamPeraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan barang milik daerah diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemilihan dan penetapan mitra pemanfaatan barang milik daerah
melalui tender diatur dalam Perbup;
• Ketenetuan lebih lanjut mengenai tatacara pelaksanaan KSPI sewa oleh Bupati, Pengelola Barang dan Pengguna Barang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pinjam pakai barangmilik daerah oleh Pengelola Barang dan Pengguna Barangdiatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KSP barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan BGS/BSG atas barangmilik daerah yang berada pada Pengelola Barang danPengguna Barang diatur dalam Peraturan Bupati;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan pelaksanaan KSPI atas barang milik daerah pada Pengelola Barang dan PenggunaBarang diatur dalam Perbup.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penjualan barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang dan PenggunaBarang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hibah barangmilik daerah yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang diatur dalam Perbup;
• Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pelaksanaan Penghapusan BarangMilikDaerah Pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang Dan/Atau Kuasa Pengguna Barang diatur dalam Perbup.
178
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang PEDOMAN PENGELOLAAN
BARANG MILIK DAERAH, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH
3. PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BARANG MILIK DAERAH
4. PENGADAAN
5. PENGGUNAAN
6. PEMANFAATAN
7. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
8. PENILAIAN
9. PEMINDAHTANGANAN
10. PEMUSNAHAN
11. PENGHAPUSAN
12. PENATAUSAHAAN
13. PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN
14. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SOPD YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
15. BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA
16. GANTI RUGI DAN SANKSI
17. KETENTUAN PERALIHAN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
297
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat