Pasal 4 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
Pasal 89, Pasal 99, dan Pasal 100 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 86, Pasal 96, dan Pasal 97 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
PERBUP Kab. Sleman No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Sleman Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 29.1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Bupati
Nomor 53.1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penajabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 19.1 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERBUP Kab. Sleman No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak
Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah,
Bupati melakukan optimalisasi anggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang terkait
dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga
keterjangkauan harga, daya beli masyarakat,
kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga
pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan
kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan
sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak
inflasi di masing-rnasing daerah;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan pergeseran
anggaran belanja dari rekening belanja tidak terduga
untuk penganggaran belanja wajib perlindungan sosial
pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar
Rp537.952.933,00 (lima ratus tiga puluh tujuh juta
Sembilan ratus lima puluh dua ribu Sembilan ratus tiga
puluh tiga rupiah);
Dasar Hukum: 1. Pas al 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nornor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;5. Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2019; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020 ; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nornor 7 Tahun 2021;9. Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nornor 32 Tahun 2022
Materi Pokok: Peraturan Bupati Sleman Nomor 53.1 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan d.ialihkannya Kewenangan/Urusan pengelolaan pendidikan rnenengah menjadi kcwenangan Propinsi serta dihapuskannya Dana Sharing Pendidikan Gratis Propinsi Sulawesi Selatan, maka pcrlu meninjau Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Di Kabupaten Sidenreng Rappang untuk selanjutnya diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Gratis;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lernbaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar [Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3763);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan [Lernbaran Negara Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4864);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengclolaan dan Pcnydenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 5157);
9. Peraturan Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Tahun
2016 Nomor 32);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4863);
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. PENGALOKASIAN PEMBIAYAAN DAN VERIFIKASI
4. PEMBERHENTIAN ALOKASI DANA PENDIDIKAN GRATIS
5. KOMPONEN PEMBIAYAAN DAN VARIABEL PERHITUNGAN SASARAN PENDIDIKAN
6. SYARAT DAN MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA PENDIDIKAN GRATIS
7. PENGORGANISASIA
8. MONITORING DAN SUPERVISI
9. PELAPORAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 2.B Tahun 2014
Permenkumham No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.Gr.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Permenkumham No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Permenkumham No. 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Permenkumham No. M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Mengubah :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. M.HH-03.GR.01.06, BN.2010/No.243, peraturan.go.id: 4 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat