Peraturan Bank Indonesia NO. 10/25/PBI/2008, LN.2008/NO.159, TLN NO.4911, BI.GO.ID : 11 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2014 Tahun 2014
Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-350/MBU/2013 tentang Kebijakan Internal Kementerian BUMN dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan BUMN, Restrukturisasi BUMN dan Penataan Aset BUMN
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/2014, BN.2014/No.595, jdih.bumn.go.id : 68 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24
Tabun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, telah ditetapkan perubahan struktur
organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Peraturan
Presiden sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditindaklanjuti
dengan penetapan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2014;
Kedudukan, Tugas dan fungsi; susunan organisasi; Wakil Menteri; Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis, Deputi Bidang Usaha Energi. Logistik dan Perhubungan; Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan jasa Lain;Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis; Inspektorat; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Mencabut . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2014;
77 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
Permentan No. 12/Permentan/OT.140/3/2015 Tahun 2015 tentang Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Di Tempat Pemeriksaan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian NO. 05/Permentan/KR.020/3/2017, BN.2017 No. 421, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 Tahun 2001
Perka BSN No. 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Kepala BSN No. 130/PER/BSN/7/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-02/MBU/2010 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PEMINDAHTANGANAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/03/2021, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan
tujuan Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja, melalui pemindahtanganan aset
Badan Usaha Milik Negara kepada Lembaga Pengelola
Investasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam pemindahtanganan aset Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai
ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi,
Lembaga Pengelola Investasi memperoleh hak preferensi
dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui
penilaian harga wajar atas aset;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang
Lembaga Pengelola Investasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 286, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6595);
9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara;
11. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Mengubah m Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata
Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara
Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan
Usaha Milik Negara
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 40.2 Tahun 2010
Permen PUPR No. 05/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penerapan Tarif Premi dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda Dan Asuransi Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.04/2017 Tahun 2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat