Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna,
dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala
Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Dinas Sosial dan Tenaga
Kerja Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 23 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru agar lebih
berdayaguna dan berhasil guna secara optimal, dipandang perlu menetapkan
Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan
Kepala Seksi pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota
Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Kota Banjarbaruu; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 22 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Dinas
Pendidikan Kota Banjarbaru, agar lebih berdaya guna, dipandang perlu
menetapkan Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub
Bagian, dan Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 21 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru, agar lebih berdayaguna dan
berhasil guna secara optimal, dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas Kepala
Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, dan Kepala Seksi pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum;Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Dan Kepala Seksi Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2009.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi farmasi Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
behiva daani rangka memelshara Milt14 obat dan alai kesenalan yang dmedukan
untuk menumang peiaksanaan upay a kosehalan, Mgandang pedu nelakukan
perrbentulai Organism dan Tata Kona butalasi Fennell Pada Chia Kesehalan
Kota Earearbau; balsa beniasanan perunbangan setagamana dinars,] bung a (.4 alas Pro
rnenetapkari dengan Peraturan Walikola lantana Pententukan. Organaas dan
Tala Kona Unit Peak-Sane Tekns inseaas Fries pada Dinas Kesehalan Kola
Banjartaru.
Undang-Undang Nona 8 Tabun 1974; Urklang-Undang Nam 23 Tabun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Urdang-Undwg Nonxx 32 Tabun 2004; Undang-Underig Nam 33 Tahun 2004; Pentium Pernernlah Noma 35 Tabun 2007; Peraturen Pernenntan Noma 41 Tatum 2007; Farah/ran Presidon RepuNik InilOrreSra Nomor Sit Tahun 2037; Penturan Menlen Datam Negeri Repsibla Indonesia learner 57 revel 2007; Peraturan Mann Kesehatan Noma 1575.4.1enkes Per00/2005; Perahcan Dams, Kota Baniarbak Nismor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota 8anjarbaru Menlo, 11 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Pergudangan Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
balwa dengan semaiun meringlralnya lau pembangunan dan pakentangan
Kola Barambatu penu /We've' dengan penwokatan peiayanan kepada
masyarakat dan unNk. Obit, mengefektakw pengelokaan pergulangan dalam
rmoka niennlaNikan pendapasvi 8 4I daeran perlu meialnikan pententuken
Orgariswir dan TAa Kena PerigekMa PergiAangan pada Dirkm Pennoustnan
Perdagangan, Peityntengan dan Enefgi Kola Banyarbarif; bahwa berdasakan perwroangair setagaimana emaksud haul a di poem
menetapkai dengan Perak:an WaSkota lantana Ponthentukan. Orgarksasi dan
Tab Karla Pongelda Pergudangan pada Dmas Perindusarkan, Pefdagangan,
Peftambangan dan Enerts Kota Sitarbare;
Undang-Undang Now 11 Tabun 1965; UndangiUndang Noma 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nome/ 18 Tatum 1997; Undang-Undang Nona 9 Tatum 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; UndantUndang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Ponanntati Nonni 65 Tahun 2001; Perattran Pemerintah Norm 38 Tahun 2007; Peraluran Perrerintah ter 41 Tahun 2007; Peraluran Perrerintah ter 41 Tahun 2007; Peraturan Wien Peedagangan Republik Indonesia Nona 161,1-
DAG:PER/312006; Peaturan Daerah Kota Banearbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Barodbau Now 11 lawn 2008.
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pengelola Pergudangan Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan Dan Energi Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Kedudukan; Tugas Pokok Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2009.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS TATA RUANG DAN PERUMAHAN KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi serta Tata Kerja pada Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Sub Bagian, Seksi serta Tata Kerja pada Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2009.
35 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2009
FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI, UPTD - TATA KERJA - DINAS PEKERJAAN UMUM - KOTA JAMBI
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2009/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI, UPTD SERTA TATA KERJA PADA DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi, UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi, UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi, meliputi: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2009.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Kepwali No. 57 Tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Bagian dan Sub-Sub Dinas serta Uraian Tugas Sub-Sub Bagian, Seksi Seksi dan Unit Produksi Campuran Aspal pada Dinas Pekerjaan Umum
Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2001 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi Struktur Organisasi
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2009/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Kanak-kanak/Sekolah Dasar Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
babwa dengan sallaiun meningEatnim !un[utan masyarakal ienialap pelayanan
pendtban guna mendukulg 'rowan, Perranntah Kota Balaban] sebaga kola
penthalan chpartdang bend maai.ukan peso:rattan Organisas den Tata KIS
Urn Pealswia Minis Taman Kanalitanak'Seketah Dasa Rrntisan Saida+
Bertaral Imes nasional pada ()Inas Pm's:Mean Kota Basbaroau; bahvid berdasaban perannangan seDaDamana traissud htrul a 0 alas perlu
menetapian dengan Peratusan War ota eentang Peententukan. CrgarnaS dan
Tara Ketja Dal Pelaksana Tants Taman rianaliKanaSSidiolah Dada Reiman
Sekolah Berta/ International pada Dias Pendiakan Kota Bareabau.
Undang-Urdang Nonce 8 lawn 1974; LIndangiUndang Marra 9 Tahiti 1999; Undang-Undang Norm 70 Tabun 2003; Undang-Undang Nemo, 32 Tabun 2004; Pe-mural Romanian %mar ID) talon 2000; Peratean Pemerintah Reputek Indonesia Noma 9 Tabun 2003; Peraturan Pemetintah Nana 38 Tahun 2007; PeraNran P&M911P13h Noma 41 Tabun 2007; Perawan ktenten Dan Negen Ropubet Indonesia Noma 57 Tabun 2007; Perabean Daerah Kota Baryabani Manor 2 Tama 2008; Peaturan Daeari Kota Bargarberu Nance 11 Tabun 2008.
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Kanak-Kanak/ Sekolah Dasar Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan Dan Kewenangan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Tenaga Pendidik Dan Kependidikan; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2009.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2009
FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI, UPTD - TATA KERJA - DINAS PERHUBUNGAN - KOTA JAMBI
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2009/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI, UPTD SERTA TATA KERJA PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian tugas Subbagian, Seksi, UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Perhubungan Kota Jambi
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian tugas Sub Bagian, Seksi, UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Perhubungan Kota Jambi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2009.
56 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat