FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI, UPTD - TATA KERJA - DINAS PERHUBUNGAN - KOTA JAMBI
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2009/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI, UPTD SERTA TATA KERJA PADA DINAS PERHUBUNGAN KOTA JAMBI
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian tugas Subbagian, Seksi, UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Perhubungan Kota Jambi
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
- Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian tugas Sub Bagian, Seksi, UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Perhubungan Kota Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2009.
- 56 hlm.
|