IZIN PENYELENGGARAAN - LEMBAGA - LATIHAN KERJA SWASTA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Lembaga Latihan Kerja Swasta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan
pengendalian Lembaga-lembaga Latihan Kerja yang
diselenggarakan oleh swasta, maka perlu diatur mengenai
perizinannya sesuai dengan kewenangan desentralisasi
Kabupaten
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 tahun 2004;UU No 23 Tahun 1992;PP No 25 Tahun 2000
Perda No 2 Tahun 2006;Perda No 13 Tahun 2007;Perda No 12 Tahun 2007;
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : PERIZINAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
SANKSI ADMINISTRASI ,KETENTUAN PIDANA ,PENYIDIKAN
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD 2008/No.15 Seri C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan pelayanan kesehatan di rumah sakit khusus, balai kesehatan dan laboratorium kesehatan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan operasional rumah sakit khusus, balai kesehatan dan laboratorium kesehatan perlu dilakukan peninjauan kembali Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2003;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 1992; UU No 18 tahun 1997; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 66 Tahun 2001;PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Permendagri No 13 tahun 2006; Kepmenkes No 582/MENKES/SK/VI/1997; Kepmenkes No 43 Tahun 1999; Kepmenkes No 359/MENKES/SK/IV/2002; Kepdirjenyandik Depkes No HK.00.06.7.1.759 Tahun 2003; Perda Prov Jabar No 17 Tahun 2003; Perda Prov Jabar N 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 7, penyisipan angka 7A Pasal 1, perubahan Pasal 1 angka 11, penyisipan angka 11a Pasal 1, penambahan kata laboratorium pada Pasal 2 ayat (1), (2) dan (3), perubahan Pasal 6, Pasal 7, penyisipan BAB IIA dan Pasal 16A, perubahan struktur dan besaran tarif retribusi yang tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2008.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2003 diubah.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 16 Tahun 2008
LEMBAGA -TEKNIS - DAERAH - KABUPATEN - TASIKMALAYA - DAN - KANTOR - PELAYANAN - PERIJINAN - TERPADU - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD.2008//NO.16
Peraturan Daerah (Perda) tentang LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DAN KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008, dipandang perlu melakukan penataan terhadap pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan struktur organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres RI No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005; Perda Kab. Tasikmalaya No. 8 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2008.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pemberian Izin Usaha Industri ( Iui ) Dan Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup) Dalam Kabupaten Tana Toraja
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pembinaan dan pengaturan perusahaan industri dan perdagangan maka dipandang perlu mengatur pemberian Izin Usaha Industri ( IUI) dan Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP); sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan;
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
6. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
7. Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang N0mor 12 Tahun 2008;
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
12. Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan Pembinaan dan Pengembangan Industri;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Berjangka Komoditi;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
19. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kawasan Industri;
20. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Tana Toraja;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI ( IUI ) DAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) DALAM KABUPATEN TANA TORAJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG IZIN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan, bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi;
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 168 Tahun 2007 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2003 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 15 Tahun 2008
IZIN USAHA INDUSTRI, - TANDA - DAFTAR INDUSTRI - DAN- IZIN PERLUASAN INDUSTRI
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin Perluasan Industri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembinaan dan perlindungan masyarakat,
serta pengawasan dan pengendalian terhadap usaha industri
dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, maka perlu diatur
mengenai Izin Usaha Industri, Tanda Daftar Industri dan Izin
Perluasan Industri
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.;UU No 3 Tahun 1982 ;UU No 5 Tahun 1984 ;UU No 9 Tahun 1995;
UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU
No 8 Tahun 2005;PP No 17 Tahun 1986;PP No 13 Tahun 1995;PP No 25 tahun 2000;Inpres No 5 Tahun 1984;Surat keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/M/SK/10/1994;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
590/MPP/Kep/10/1999;Perda No 3 Tahun 2006;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : PEMBERIAN IUI, TDI, DAN IZIN PERLUASAN. ,OBJEK DAN SUBJEK IUI dan TDI,TATA CARA MEMPEROLEH IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) ,TATA CARA MEMPEROLEH TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI) ,TATA CARA MEMPEROLEH IZIN PERLUASAN INDUSTRI,
,ATA CARA MEMPEROLEH IZIN PERLUASAN INDUSTRI,MASA BERLAKU IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR,PERINGATAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN ,KEWAJIBAN PEMEGANG IUI / TDIPEMBINAAN DAN PENGAWASAN ,KETENTUAN-KETENTUAN LAIN ,KETENTUAN PIDANA,PENYIDIKAN,KETENTUAN PERALIHAN ,
,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/NO.14.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan dan Jasa Boga di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan dan Jasa Boga di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan umum; Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, pemerintah menyediakan fasilitas dan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor; Fasilitas dan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diterima masyarakat dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Ketentuan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dan tarif retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, yang meliputi: KETENTUAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; SURAT PENDAFTARAN ; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN; KADALUARSA PENAGIHAN; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; SANKSI ADMINISTRASI; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan perizinan usaha penggilingan padi di Kabupaten Magelang perlu adanya retribusi terhadap pemberian izin usaha di bidang penggilingan padi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Magelang;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1971; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, pemungutan retribusi, pembayaran retribusi, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluarsa penagihan,penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2008.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat