Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2005 – 2025
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka dalam rangka memberikan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu perencanaan dua puluh tahun, diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2005-2025.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 06 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2005-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah; pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
5 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2005-2025;
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB III SISTEMATIKA RPJP DAERAH;
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB V KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2010.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 12 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006-2025, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2010-2030
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita pembentukan Kabupaten Toraja Utara yang maju, mandiri, modern, berbudaya, adil dan sejahtera, maka diperlukan adanya rencana pembangunan jangka panjang daerah yang memuat visi, misi, arah dan prioritas pembangunan secara utuh dan menyeluruh; untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 – 2030; sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagaimana dimaksud, merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan 2030 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
11.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
15.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
16.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2028
17.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2013
18.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
19.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2010-2030
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2010.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2010/NO.4, TLD NO.59
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa agar kegiatan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien dan bersasaran maka diperlukan perencanaan pembangunan Daerah; bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional khususnya Pasal 27 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khusus pasal 150, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang nomor 51 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah terkahir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2004; Peratruan Pemerintah Rupublik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) tahapan perencanaan pembangunan daerah; 2) penyusunan dan penetapan rencana pembangunan daerah; 3) pelaksanaan musrenbang; 4) pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana; 5) data dan informasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2010.
12 halaman; Penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang
disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka
pendek;
b. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah
kebijakan daerah, maka perlu disusun rencana pembangunan
daerah dalam jangka panjang jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
mendatang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah merupakan dokumen perencanaan
pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur tentang dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk
periode 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2005 sampai
dengan tahun 2025 dalam bentuk visi, misi dan
arah pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
82 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009-2014
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan
guna mewujudkan cita-cita dan tujuan
pembangunan daerah serta untuk melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 perlu
menyusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Magelang Tahun
2009-2014 yang merupakan perwujudan visi, misi,
dan program Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2009-2014;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; . Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);10.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982
tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah
Tingkat II Magelang dari Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan Mungkid
di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 36);
.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4663);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006
tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);18.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
.Peraturan Pemrintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4816);
.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4833);
.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
25.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Magelang Tahun 2001-2010 (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2003 Nomor 12
Seri E Nomor 8);26.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Mekanisme Konsultasi Publik
(Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun
2004 Nomor 17 Seri E Nomor 9);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13
Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (Renstra)
Kabupaten Magelang Tahun 2005-2009 (Lembaran
Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Seri E
Nomor 11);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2006 tentang Tata Cara Pembentukan
Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2006 Nomor 11 Seri E Nomor 7);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2008 Nomor 7);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2008 Nomor 21);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Magelang Tahun
2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2009 Nomor 28);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 29);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 30
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong
Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang
Tahun 2008 Nomor 30);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2008 Nomor 31);35.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 32);
.Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2009 Nomor 1);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah
sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun
2009 sampai dengan Tahun 2014. Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan
sistematika sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH
BAB III : GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DAERAH DAN KERANGKA PENDANAAN
BAB IV : ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
BAB VI : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
BAB VII : KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM
PEMBANGUNAN DAERAH
BAB VIII : INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS
BAB IX : PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
BAB X : PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH
PELAKSANAAN
RPJMD sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini merupakan
pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan sampai dengan
Tahun 2014, dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi sebagai
pedoman penyusunan RKPD Tahun 2015 sebelum tersusunnya
RPJMD Tahun 2014-2019 yang memuat visi dan misi Bupati terpilih.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko merupakan satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pembangunan Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional, yang diselenggarakan dengan prinsip-prinsip demokratis. Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mukomuko, terdiri dari : a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; c. Rencana Tata Ruang Wilayah; d. Rencana Kerja Pembangunan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2010.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat