Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 7, BN.2018/No.1402, peraturan.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 6, BN.2018/No.1401, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Klasifikasi Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Berbagai Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2018
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mencabut
Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2015 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 1, BN.2018/No.166, peraturan.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 5, BN.2017/No.1228, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 12 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenko Perekonomian No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyiapan Infrastruktur Prioritas
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
Mencabut
Permenko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman untuk Membiayai Pembangunan Mass Rapid Transit di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan (Kampung Bandan-Lebak Bulus)
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 3, BN.2015/No.416, peraturan.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara-Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
Pedoman - Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Penyedia
2021
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 12, BN.2021/No.593, jdih.lkpp.go.id : 7 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf e dan huruf g sampai dengan o Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Dasar hukum Peraturan LKPP ini adalah Perpres Nomor 106 Tahun 2007; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perpres Nomor 17 Tahun 2019; dan Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan LKPP ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi Pelaku Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia meliputi: a. persiapan Pengadaan Barang/Jasa; b. persiapan Pemilihan Penyedia; c. pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui Tender/Seleksi; d. persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui E-purchasing, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung dan Tender Cepat; e. konsolidasi; f. pelaksanaan Kontrak; g. serah terima; dan h. penilaian Kinerja Penyedia.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, ketentuan penggunaan Aplikasi SPSE yang dirilis sebelum Peraturan Lembaga ini diundangkan menyesuaikan dengan Peraturan Lembaga ini.
Jumlah file: 5964 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 8, BN.2021/No.490, jdih.lkpp.go.id : 21 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut
ketentuan Pasal 1 sampai dengan Pasal 35 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, dinyatakan tidak berlaku untuk Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 29, BN.2018/No.1513, jdih.lkpp.go.id : 32 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, BN.2018/No.624, jdih.lkpp.go.id : 13 hlm.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat