Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas
pelayanan publik serta saling menguntungkan;
b. bahwa guna mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan Kerja
Sama Daerah yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi, perlu
dibentuk produk hukum daerah yang mengatur tentang Kerja
Sama Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang
Kerja Sama Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Negara Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Propinsi Otonom kota besar dalam lingkungan
daerah propinsi sumatera tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Menimbang :
Mengingat :
SALINAN
Copyright : https://jdih.jambikota.go.id
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja
Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6219);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2020 Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain
Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371).
PERATURAN DAERAH TENTANG KERJA SAMA DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
61
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, https://jdih.takalarkab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2035;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5058);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 953);
12. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi dan Kabupaten/Kota;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Tahun 02 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi-Selatan Tahun 2015-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 07);
15. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Takalar Tahun 2012-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 06);
16. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2016 Nomor 02);
17. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Takalar Tahun 20017-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2018 Nomor 01);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Tanakeke (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2019 Nomor 03).
Pembangunan Kepariwisataan, Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Pengawasan Dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
99 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 dan Pasal
164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan Bab VI
Poin D Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan, dimana pergeseran anggaran dilakukan dengan cara
mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan,
termasuk pula anggaran yang mengalami perubahan baik
berupa penambahan dan/atau pengurangan, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Paser Nomor 36 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No. 25 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.23 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.33 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No.62 tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.27 Tahun 2021; Perda Paser No.3 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Paser No.2 Tahun 2013; Perda Paser No. 09 Tahun 2021; Perbup Paser No. 36 Tahun 2021.
Mengubah beberapa ketentuan:
a. Pasal 3 Peraturan Bupati Paser Nomor 84 Tahun
2020
b. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2)
c. Pasal 7
d. Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
e. Pasal 9 ayat ( 1), (3), (4) dan ayat (5)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2021
7 hal
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2)
dan Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi serta prosedur
tata kerja;
b. bahwa pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja
Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah diatur dalam
Peraturan Komisi Pemerantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan perkembangan organisasi sehingga
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi
Pemberantasan Korupsi perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang
Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan
Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5164);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem
Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6043);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak
Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan
Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan
kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006
tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokoler, dan
Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 248);
Mengatur tentang:
a. Susunan Organisasi KPK
b. Pimpinan KPK
c. Sekretariat Jenderal KPK
d. Deputi Bidang Pencegahan
e. Deputi Bidang Pendidikan
f. Deputi Bidang Informasi dan Data
g. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
h. Pendukung Tugas Pimpinan
i. Tim Penasihat
j. Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
mencabut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,
98 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2014
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS - KELUARGA - BERENCANA - PEMBANGUNAN - KELUARGA - SEJAHTERA
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
ABSTRAK:
Dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 045/560/OTDA Tanggal 24 Mei 2002 tentang Susulan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota (Positif List) Bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dan Surat Kepala BKKBN Pusat Nomor 1289/0T.001/B.5/135/2002 Tanggal 28 Juni tentang Penyerahan Kelembagaan BKKBN kepada Pemerintah Daerah; Dengan adanya penyerahan Kelembagaan BKKBN Kepada Pemerintah Daerah di pandang perlu untuk membentuk Kelembagaan BKKBN menjadi Perangkat Daerah dalam upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, kualitas keluarga dan pengarahan mobilitas penduduk serta dapat meningkat Pelayanan Program KB kepada Masyarakat; Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, Karakteristik, Potensi dan Kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil perlengkapen dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, b dan c, maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengankatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
Hal-hal vang belum diatur dalam Perahuan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
38 hlmn; 3 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 3 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-DESA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Gresik Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan masyarakat di di desa perlu ditingkatkan melalui pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa secara tepat, sehingga semakin terbuka lapangan pekerjaan dan terjadi peningkatkan ekonomi dan sosial;
b. bahwa potensi ekonomi desa di wilayah Kabupaten Gresik meliputi potensi pertanian, pertambangan dan kelautan memiliki peluang yang sangat besar untuk dikembangkan dan dikelola secara efektif, efisien dan transparan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Perda tentang BUM Desa
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU No 40 Tahun 2007
4. UU No 12 Tahun 2011
5. UU No 1 Tahun 2013
6. UU No 6 Tahun 2014
7. UU No 23 Tahun 2014
8. PP No 79 Tahun 2005
9. PP No 43 Tahun 2014
10. PP No 60 Tahun 2014
11. Perpres No 87 Tahun 2014
12. Permendagri Ni 113 Tahun 2014
13. Permendagri No 114 Tahun 2014
14. PermenDesa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2015
15. Permendagri No 80 Tahun 2015
16. Permendagri No 1 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa. BUMDesa adalah badab usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Peraturan ini berisi ketentuan umum; pendirian BUMDesa; Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
Peraturan Daerah No 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2017
KEDUDUKAN PROTOKOLER - HAK KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA - DPRD - PROVINSI JAMBI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN PELAKSANAAN HAK KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi.
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 70 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, meliputi: Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi;
b. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi;
c. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi; dan
d. Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pemberian penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; tata cara pengembalian rumah negara dan
perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan; besarnya tunjangan perumahan dan
tunjangan transportasi, diatur dalam Peraturan Gubernur.
24 hlm.; Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2017
PEDOMAN TEKNIS KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI DANA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD 2017/3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Desa Tahun 2017
ABSTRAK:
Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberikan acuan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, mengamanatkan Pemerintah Kabupaten menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa. Guna kepentingan tersebut, perlu mengatur Pedoman Teknis Kegiatan yang Didanai dari Dana Desa Tahun 2017 di Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 12 Tahun 2007; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 20 Tahun 2010; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendesa PDTT No. 1 Tahun 2015; Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2015; Permendesa PDTT 3 Tahun 2015; Permendesa PDTT 4 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Permendagri No. 46 Tahun 2016; Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2016; Permendesa PDTT No. 22 Tahun 2016; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Ciamis No. 19 Tahun 2016; Perbup Ciamis No. 22 Tahun 2010; Perbup Ciamis No. 21A Tahun 2013; Perbup No. 21 Tahun 2015; Perbup No. 26 Tahun 2015; Perbup Ciamis No. 55 Tahun 2015; Perbup Ciamis No. 36 Tahun 2016; Perbup Ciamis No. 66 Tahun 2016; Perbup Ciamis No. 74 Tahun 2016; Perbup Ciamis No. 78 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis Kegiatan yang Dibiayai Dana Desa Tahun 2017, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengalokasian Dana Desa;
3. Prinsip, Prioritas, Kriteria dan Perencanaan Penggunaan Dana Desa;
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan Dana Desa;
5. Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Pemberdayaaan Masyarakat Desa;
6. Penyaluran Pencairan, Pengelolaan, Fasilitasi Teknis dan Verifikasi Dana Desa;
7. Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa;
8. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
9. Pengawasan dan Pemantauan;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
59 halaman (lampiran 37 halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat