Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGOLAHAN, PEMASARAN DAN PENGAWASAN
BAHAN OLAH KARET BERSIH YANG DIPERDAGANGKAN
DI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa komoditas Karet merupakan salah satu komoditi unggulan perkebunan yang mampu menghasilkan devisa bagi negara, menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat dan membantu pelestarian fungsi lingkungan;
Bahwa untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, meningkatkan daya saing pekebun, serta menjamin perlindungan konsumen dan masyarakat, maka perlu diatur Bahan Olah Karet (BOKAR) bersih yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia;
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 3 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; Permentan No. 38/Permentan/OT.140/8/2018; Permendag No. 53/M-DAG/PER/10/2009; Permendag No. 80 Tahun 2015; Perda No. 14 Tahun 2008 .
Pergub ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengolahan, Pemasaran dan Pengawasan Bahan Olah Karet (BOKAR) yang diperdagangkan di Provinsi Jambi, meliputi; Maksud, Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup; Pengolahan; Kelembagaan; Pemasaran; Pengelolaan Usaha Industri CRUMB RUBBER; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2016.
Peraturan BI No. 19/15/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Peraturan BI No. 18/5/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia
Peraturan BI No. 20/8/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, Dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Mencabut :
Peraturan BI No. 17/10/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Bank Indonesia NO. 18/16/PBI/2016, LN.2016/NO 178; PERATURAN.GO.ID : 27 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermoto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 04/PRT/M/2013, BN.2013/No.636, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2013.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2013 Tahun 2013
BUMNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2016
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/06/2016, BN.2016/No.952, jdih.bumn.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 100 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber
daya yang telah dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara
dan sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pengurusan
Badan Usaha Milik Negara, perlu mengubah beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
Ketentuan Lampiran BAB II huruf A angka 1 huruf c
diubah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-04/MBU/ 2014 tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara
13 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.52/MEN/2011 Tahun 2011
Permen KKP No. PER.26/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2011
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.52/MEN/2011, BN.2011 No. 957, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat