PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 3/PERMEN-KP/2020 TENTANG STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN KUPANG
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 43/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1079, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah Politeknik
Kelautan dan Perikanan Kupang, perlu dilakukan
perubahan terhadap tanda bukti kelulusan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020
tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan
Kupang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Kupang
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 317);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
63/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMENKP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan
dan Perikanan Kupang (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1464);
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018
tentang Ijazah, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara
Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763);
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
3/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Kupang (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 215);
Mengubah ketentuan pasal 94, dan menghapus Format ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan
Kupang pada Lampiran V
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020 tentang
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
215)
5 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/M.KOMINFO/I/2006 Tahun 2006
Permenkop UKM No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
05/Per/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Permenkop UKM No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/138/2021, jdih.kemkes.go.id : 3 hlm
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator dan Sub-Koordinator Jabatan Fungsional pada Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
PERBUP Kab. Lahat No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
Mencabut :
PERBUP Kab. Lahat No. 28 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS
DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Nota Dinas Sekretaris DPRD Kabupaten Lahat Nomor 34/ II/ ND/2017 sehingga Peraturan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat perlu dicabut dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2012; Perbup No. 30 Tahun 2010.
Peraturan Bupati ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Peijalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Peijalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 29A Tahun 2012
PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT UMUM ARIFIN NU’MANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8.a, BD.2019/No.8.a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT UMUM ARIFIN NU’MANG
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 29 ayat
(1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit, perlu menetapkan peraturan internal rumah
sakit (Hospital By Law) yang berfungsi sebagai acuan
bagi Bupati dalam Melakukan Pengawasan terhadap
Rumah Sakit dan sebagai acuan bagi pimpinan rumah
sakit dalam mengelola rumah sakit dan menyusun
kebijakan yang bersifat teknis operasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Arifin Nu’mang;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 119);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 298,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5607);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang
Keperawatan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 307,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5612);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
10. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
12. Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533);
13. Peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 tentang
Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah ;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
971/Menkes/Per/XI/2009 Standar Kompetensi Pejabat
struktural Kesehatan;
16. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 755/Menkes/IV/2011
tentang Penyelenggaraan Komite Medik;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013
tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014
tentang Dewan pengawas Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 360);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014);
20. Keputusan Menteri kesehatan Nomor
772/Menkes/SK/VI/2002 Tentang Pedoman Peraturan
Internal rumah Sakit (Hospital By Laws);
21. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1045/Menkes/Sk/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan;
PERATURAN ORGANISASI RSU (CORPORATE BY LAWS)
PERATURAN INTERNAL STAF MEDIS (MEDICAL STAFF BY LAWS)
PERATURAN INTERNAL STAF KEPERAWATAN (NURSHING STAFF BY LAWS)
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7.a Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara, perlu ditingkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 40 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1994; PP No 100 Tahun 2000 yang telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2002; PP No 24 Tahun 2005; PP No 3 Tahun 2007; PP No 53 Tahun 2010; PP No 46 Tahun 2011; PP No 12 Tahun 2019; PEPRES No 77 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 yang telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 41 Tahun 2014; PERMENPANRB No 63 Tahun 2011 PERDAKABSBT No 7 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PERDAKABSBT No 11 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Pegawai yang berhak dan tidak berhak menerima TPP; Besaran Penerimaan; Penilaian Disiplin dan Pencapaian Kinerja; Formulir Target Kerja dan Penilaian; Penghitungan dan Pengesahan; Indikator dan Bobot Penilaian Komponen Disiplin dan Pencapaian Kinerja; Masa Kinerja dan Hari Kerja; Mekanisme Pembayaran; Pengawasan dan Pengendalian; Alokasi Anggaran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2014 Tahun 2014
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat