Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 28.A Tahun 2017

PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Peijalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lahat Nomor 28.A Tahun 2017 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 28 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
28.A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
27 April 2017
Tanggal Pengundangan
27 April 2017
Tanggal Berlaku
27 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.28.A
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1420 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Lahat No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Lahat No. 28 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan