Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2008 tentang Persyaratan Pemasukan Media Pembawa Berupa Ikan Hidup, khusus terkait pemberian izin pemasukan Ikan hidup
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 07/KEPMEN-KP/2004 tentang Pengadaan dan Peredaraan Benih, khusus terkait pengadaan benih
Kepmen KKP No. 20/KEPMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 110/KEPMEN-KP/2015 Tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2015-2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 49 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah, dalam Penyelenggaraan PTSP
wajib diterapkan etika pelayanan yang
merupakan sikap aparatur penyelenggara
dalam pelaksanaan pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan;
b. bahwa agar penerapan etika pelayanan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat
terlaksana, perlu menyusun kode etik
penyelenggara PTSP;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138
Tahun 2017; Peraturan Bupati Sleman Nomor 12
Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penanganan Lanjut Usia Di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa lanjut usia sebagai bagian dari masyarakat perlu diberi
kesempatan untuk berperan aktif dalam pembangunan; bahwa upaya peningkatan dan pendayagunaan potensi lanjut
usia secara optimal di segala aspek kehidupan dan
penghidupan perlu dilaksanakan guna mewujudkan kesamaan
kedudukan, hak, kewajiban dan peran lanjut usia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut
Usia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lanjut
Usia di Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, pemberdayaan masyarakat, pelaporan, pembinaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
Peraturan BI No. 23/3/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 Tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahKebijakan Pemerintah
BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16A, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 16A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyatakan dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan dan kendaraan dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan transportasi;
b. bahwa sesuai pasal 17 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2010; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sorong Nomor 29 Tahun 2008; dan Perda Kab. Sorong Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi; Besaran Tunjangan Perumahan; Besaran Tunjangan Transportasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
-
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 A Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1 A, LD.2003/1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pcraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian scbagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Pajak Hotel dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang 22 Tahun 1999; Undang-Undang 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK;
BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
BAB V MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAIH;
BAB VI TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK;
BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VIII TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN;
BAB IX TATA CARA PENAGIHAN PAJAK;
BAB X PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK;
BAB XI TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV PENYIDIKAN;
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2003.
Dengan Peratuan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.05/2015 Tahun 2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemenuhan Ketentuan Bank Perkreditan Rakyat dan Transformasi Badan Kredit Desa yang Diberikan Status Sebagai Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat