Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peratura Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denga Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi (Lembara Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 15)
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP NAGARI DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021;
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor `113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
222/PMK.07/2020;
Peraturan Bupati ini memuat VIII Bab dan 35 Pasal, serta I Lampiran. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 2; Bab II Penetapan Rincian Dana Desa Pasal 3-Pasal 8; Bab III Penyaluran Pasal 9-Pasal 18; Bab IV Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pasal 19; Bab V Penggunaan Pasal 20-Pasal 24; Bab VI Pemantauan dan Evaluasi Pasal 25-Pasal 30; Bab VII Sanksi Pasal 31-Pasal 34; Bab VIII Ketentuan Penutup Pasal 35.
Pengelolaan Dana Desa dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. pengalokasian; b. penyaluran; c. pertanggungjawaban dan pelaporan; d. penggunaan; e. pemantauan dan evaluasi; dan f. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2021.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Bupati Magelang Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ; Peraturan Bupati Magelang Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Bupati Magelang Nomor 58 Tahun 201; eraturan Bupati Magelang Nomor 50 Tahun 2015; Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga Desa yang mempunyai peranan penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat Desa, mengoptimalkan pelaksanaan demokrasi di tingkat Desa serta menyalurkan dan mengimplementasikan aspirasi masyarakat Desa
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian/istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang.
- Fungsi dan Tugas BPD.
- Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD.
- Mekanisme Musyawarah BPD dan Peraturan Tata Tertib BPD.
- Biaya Pengisian Anggota BPD Dan/Atau Anggota BPD Antar Waktu.
- Pembinaan dan Pengawasan.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 5 Tahun 2016
PEDOMAN - TATA CARA - PENCALONAN - PEMILIHAN - PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 82 Tahun 2015, Permendagri No. 83 Tahun 2015, Perda No. 84 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Pedoman dan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Perangkat Desa, meliputi: pemilihan kepala desa; tata cara pencalonan dan pemilihan kepala desa; penetapan, pengangkatan, dan pelantikan kepala desa; pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pemilihan kepala desa; tugas, hak, kewajiban, dan larangan kepala desa; pemberhentian kepala desa perangkat desa.
Bagi penjabat Kepala Desa yang masa jabatannya telah berjalan 5 (lima) tahun lebih, maka segera dilakukan pemilihan kepala desa yang baru.
Bagi Kepala Desa yang diangkat dengan masa jabatan 6 (enam) tahun maka berakhir masa jabatan terhitung sejak berakhirnya keputusan pengangkatan sebagai Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten
Merangin Nomor 09 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberitahuan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Bagian Hukum Pemda Lotim
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati No. 15 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Tala Cara Pemilinan dan Pemberhentian Kepala Desa
di Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Tala Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Peraluran Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala
Desa, perlu disesuaikan dengan dinamika sosiologis akibat
bencana non alam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019
sehingga perlu diubah;
b. bahwa perubahan dilakukan terhadap tahapan pemilihan
Kepala Desa pada masa pandemi dengan melakukan protokol
kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan
penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang
membahayakan kesehatan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah
Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495};
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan LembaranNegara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 _ tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Timur Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3);
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita
Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2016 Nomor 15),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2017 Nomor
26);
TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2016
Tidak Ada
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2017
perangkat kampung, sekretaris kampung, staff kepengurusan kampung
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 50 ayat(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desadan Pasal 65 ayat (1) huruf d Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan PelaksanaanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,perlu menetapkan PeraturanDaerah tentangPengangkatan dan Pemberhentian PerangkatKampung;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999;
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
8.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun2015;
Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung, mengatur mengenai tugas dan wewenang perangkat kampung, mengatur mengenai ketentuan-ketentuan ataupun syarat menjadi perangkat kampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
31 Halaman, dan 13 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Serta Dana Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Desa Di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat