Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 59 Tahun 2007, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, maka perlu diberikan tambahan penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga perlu menetapkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin tentang Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kedudukan tambahan perbaikan penghasilan, serta prosedur dan tata cara pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tahun 2015
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 83/KEPMEN-KP/2020, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 58/KEPMEN-KP/2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 7 TAHUN 2019 Tahun 2019
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7 TAHUN 2019, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2019.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 6 Tahun 2017; Permendagri Nomor 38 Tahun 2018; Permendagri Negeri Nomor 54 Tahun 2019; Perda Kabupaten Bintan Nomor 18 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan APBD TA 2019 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
11 Halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2021 Tahun 2021
ERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-12/MBU/2012 TENTANG ORGAN PENDUKUNG DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK MEGARA
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/04/2021, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Megara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung terwujudnya pengawasan yang
efektif oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan
Usaha Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas pengawasan Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas terkait dengan proses
nominasi dan remunerasi serta meningkatkan kualitas
dan kompetensi Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara perlu pengaturan
mengenai Komite Nominasi dan Remunerasi;
c. bahwa untuk meningkatkan tata kelola (governance)
terutama pada organ pendukung Dewan Komisaris atau
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, perlu
dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang
Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas
Badan Usaha Milik Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ
Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 251);
Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 diubah;Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah dan diantara ayat (2)
dan ayat (3) ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat
(2b);Ketentuan Pasal 10 diubah;Ketentuan ayat (2) Pasal 16 diubah dan ditambahkan 2
(dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5),Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 6 (enam) Pasal,
yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal
16E dan Pasal 16F;Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah dan ditambahkan 2
(dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5);Ketentuan Pasal 29 diubah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ
Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara,
13 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 83/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi, perlu adanya pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini membahas mengenai pedoman pelaksanaan beserta dengan format perjanjian kinerja antara Pihak yang menyusun Perjanjian kinerja dengan pembahasan terkait dengan waktu, indikator sasaran yang akan dituju.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
17 hal
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014 Tahun 2014
KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-16/MBU/10/2014, BN.2014/No.1765, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
ahwa sebagai tindak lanjut Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39
Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2014;
4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2010-20147. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan
Di Lingkungan Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER06/MBU/2014 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Penetapan Kelas Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan lainnya; Perubahan terhadap persediaan pegawai
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
23 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2010 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pertanian NO. 12/PERMENTAN/SR.130/3/2011, BN. 2011 No. 134 jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Komponen Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat