PMK No. 176/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan NO. 104/PMK.05/2019, BN.2019/NO.794, PERATURAN.GO.ID : 27 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Bantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang memberi maupun menerima bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak pemberi. Namun demikian, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk Yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.
Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ini diatur pula ketentuan bagi pihak pemberi dan ketentuan bagi pihak penerima.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
-
-
20 HLM, Lampiran halaman 13 – 20.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.02/2011
PMK No. 169/PMK.02/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Mengubah :
PMK No. 157/PMK.02/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
PMK No. 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan NO. 216/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1604, https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2021
PMK No. 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan Objek Pajak Dan Subjek Pajak Atau Wajib Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/ atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum dan memberikan peraturan pelaksanaan serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak mengenai pendaftaran, pelaporan, dan pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu mengganti ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) oleh Pemerintah Indonesia, diperlukan penyederhanaan dalam rangka pendaftaran dan pelaporan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan oleh Wajib Pajak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 12 Tahun 1985 (LN Tahun 1985 No. 68, TLN No. 3312) sebagaimana telah diubah dengan UU 12 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No. 62, TLN No. 3569), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Setiap Wajib Pajak wajib melakukan Pendaftaran pada Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB untuk diberikan SKT PBB. SKT PBB memuat identitas Objek Pajak berupa NOP dan dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis. Permohonan secara elektronik disampaikan melalui saluran tertentu meliputi laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Permohonan secara tertulis disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat. Permohonan pendaftaran dilampiri dokumen Wajib Pajak dan dokumen Objek Pajak. Dalam hal Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban Pendaftaran, Kepala KPP melakukan Pemeriksaan atau penelitian administrasi. Kepala KPP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan kewenangan secara jabatan dapat melakukan perubahan data yang tercantum dalam SKT PBB. Objek Pajak dan Wajib Pajak yang telah teradministrasikan dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tidak diwajibkan melakukan Pendaftaran
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 254/PMK.03/2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan pelaksanaan dari Permenkeu RI 254/PMK.03/2014, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
58 HLM, Lampiran halaman 32-58.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.011/2012
Peraturan Menteri Keuangan NO. 96/PMK.011/2012, BN.2012/NO.608, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Polypropylene Film, Cast Polypropylene Film, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, dan/atau Geotekstil untuk Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.011/2009
Peraturan Menteri Keuangan NO. 95/PMK.011/2009, https://jdih.kemenkeu.go.id/ : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39.1/PMK.011/2008 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Hot Rolled Coil Dari Negara China, India, Rusia, Taiwan dan Thailand
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 900/21 Tahun 2021
Keputusan Bupati Temanggung Nomor 900/11 Tahun 2020 tentang tentang Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 71 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 56 Tahun 2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 62 Tahun 2020; 16. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur bahwa Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung dan tugas-tugasnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 900/ 11 Tahun 2020 dicabut.
3 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018
Peraturan Menteri Keuangan NO. 215/PMK.03/2018, BN.2018/NO.1860, jdih.kemenkeu.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat