Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten Dan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Berdasarkan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 guna mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintah dan pembangunan Desa
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
Sumber DAU Desa meliputi :
a. Bagian dari penerimaan pajak daerah;
b. Bagian dari penerimaan retribusi daerah tertentu; dan
c. Bagian dari penerimaan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima pemerintah kabupaten.
Bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima pemerintah kabupaten dialokasikan kepada desa sebesar 10 % (sepuluh persen) dari penerimaan dana perimbangan yang ditetapkan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Parta Politik
ABSTRAK:
Untuk membantu administrasi dan/atau Sekretariat Parta Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan berdasarkan ketentua Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parta Politik, maka perlu diberikan bantuan keuangan kepada partai politik disertai ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.31 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.29 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatura tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Antara lain : ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, pengajuan bantuan, penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administratif partai politik, penyerahan bantuan keuangan, laporan penggunaan bantuan keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2006.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi penyelenggaraan Keuangan Daerah, perlu menata kembali perangkat daerah yang menangani fungsi pengelolaan perangkat daerah, dengan membentuk Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini Tentang Pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemerintah Kota Banjarbaru:
Ketentuan Umum;
Pembentukan,Kedudukan,Susunan Organisasi ,Tugas Pokok dan Fungsi;
Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja;
Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Kepegawaian;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2006.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 15 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2000;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2000.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD 2006/ No.11 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan di Jawa Barat telah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000;bahwa dengan adanya pemekaran wilayah Provinsi Jawa Barat yaitu dengan terbentuknya Provinsi Banten melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 dan dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/22/PBI/2004 yang telah dirubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat, yang mewajibkan Perubahan minimum modal disetor bagi BPR dan Proses pengangkatan Direksi maupun Dewan Pengawas BPR harus mengikuti fit and proper test dan sertifikasi; bahwa untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perkuatan lembaga keuangan mikro/ Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan di Jawa Barat dan sehubungan dengan huruf b di atas serta telah dipenuhinya modal dasar pada setiap PD.PK, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/20/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 22 Tahun 1998; .Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis usaha dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, modal dasar, saham, kepengurusan, tata tertib dan tata cara menjalankan tugas direksi PD. BPR dan pimpinan PD. PK, hak, penghasilan dan penghargaan, pemberhentian anggota direksi PD. BPR dan pimpinan PD. PK, dewan pengawas, tata tertib dan cara menjalankan tugas dewan pengawas PD. BPR dan PD PK, hak, penghasilan dan penghargaan dewan pengawas PD. BPR dan PD. PK, pemberhentian anggota dewan pengawas, dana pensiun dan tunjangan hari tua, rapat umum pemegang saham, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, pembinaan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2006.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000 dicabut.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2006
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bangka No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik;
3. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD ;
4. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005;
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
151 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka perlu mengatur
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Uridang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 20 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas umum dan strujtur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan APBD, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kekayaan dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2006.
106 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2006
PERDA Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Majalengka Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2005/NO.12, TLD/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset Negara, sehingga dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik juncto Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 41 Seri E Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 69 Seri E Nomor 06).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat Partai Politik, Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
(2) Bantuan Keuangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(3) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2006.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat