PMK No. 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
PMK No. 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
: - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15B ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung
Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Pinjaman
Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916),UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), PP 43 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No.186, TLN No.6542), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa
kali diubah,terakhir dengan PermenkeuRI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pengelolaan atas Pinjaman PEN
Daerah dan Subsidi Bunga. Dalam rangka penyaluran Pinjaman PEN Daerah, Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan bersama Direktur Utama
PT SMI menandatangani Perjanjian Pengelolaan Pinjaman. PT SMI wajib menyampaikan
laporan pemberian Pinjaman PEN Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan. Dalam hal permohonan Pinjaman PEN Daerah berdasarkan berita acara
disetujui, pemberian Pinjaman PEN Daerah dituangkan dalam Perjanjian Pemberian
Pinjaman yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT SMI bersama Kepala Daerah.
Menteri Keuangan memberikan Subsidi Bunga atas Pinjaman Daerah dalam rangka
mendukung Program PEN sebesar 3,05% selama jangka waktu Pinjaman Daerah.
Anggaran belanja Subsidi Bunga atas pelaksanaan Program PEN bersumber dari APBN,
APBN Perubahan, dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai perubahan postur
APBN. Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program
PEN yang dananya bersumber dari selain Pemerintah yang telah mendapat persetujuan
dari PT SMI disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban APBD. Pemerintah Daerah
bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan Pinjaman
PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Lampiran halaman 27-30.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan NO. 158/PMK.02/2009, BN 2009/ NO 374; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan NO. 72/PMK.03/2010, BN 2010/ NO 155; https://peraturan.go.id/ : 9 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement) Uraian barang dalam pos tarif 8419.12.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 7731 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan persetujuan perdagangan bebas antara negara-negara
anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Wilayah Administrasi Khusus
Hong Kong, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas
barang impor dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas antara NegaraNegara
Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Wilayah Administrasi Khusus
Hong Kong dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 dan
berdasarkan hasil evaluasi terhadap implementasi Persetujuan Perdagangan Bebas
antara negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Hong
Kong, Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka fasilitasi importasi barang dari negaranegara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Hong Kong, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEANHong Kong, China Free Trade Agreement).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI
Tahun 34 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.58), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu
RI No. 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI No.
49/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 349).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pos tarif 8419.12.00, 8473.40.00, dan 8519.89.10 sebagaimana tercantum dalam
Nomor 7731, Nomor 8380, dan Nomor 9056 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka
Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hongkong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEANHong Kong, China Free Trade Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 349), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tid~ terpisap.kan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
6 HLM, Lampiran halaman 6 s.d. 6
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017
Peraturan Menteri Keuangan NO. 145/PMK.05/2015, BN.2015/NO.1101, jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Jakarta Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.06/2009
PMK No. 89/PMK.06/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Diubah dengan :
PMK No. 165/PMK.06/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2009 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Peraturan Menteri Keuangan NO. 135/PMK.06/2009, BN.2009/NO.270, jdih.kemenkeu.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontak Kerja Sama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat