Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pos tarif 8419.12.00, 8473.40.00, dan 8519.89.10 sebagaimana tercantum dalam Nomor 7731, Nomor 8380, dan Nomor 9056 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hongkong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEANHong Kong, China Free Trade Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 349), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tid~ terpisap.kan dari Peraturan Menteri ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat