Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2021.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6587/2020
PMK No. 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Mengubah :
PMK No. 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung stabilitas harga di dalam negeri dan ketersediaan produk
kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta untuk menguatkan
kapasitas fiskal dalam mengantisipasi harga di pasar intemasional, perlu melakukan
penyesuaian terhadap tarif bea keluar produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan
produk turunannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 55
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No. 4886), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu
RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316), Permenkeu RI 39/PMK.010/2022 (BN
Tahun 2022 No. 339).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ditambah 5 (lima) huruf yaitu huruf m, huruf n,
huruf o, huruf p, dan huruf q, sehingga berbunyi sebagai berikut: Terhadap penetapan
tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan
produk turunannya, berlaku ketentuan sebagai berikut: m. untuk Harga Referensi lebih
dari USD1,300.00 (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan
USD1,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan
tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 13 pada Lampiran huruf
C; n. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,350.00 (seribu tiga ratus lima puluh Dollar
Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,400.00 (seribu empat ratus Dollar
Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam
kolom angka 14 pada Lampiran huruf C; o. untuk Harga Referensi lebih dari
USD1,400.00 (seribu empat ratus Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan
USD1,450.00 (seribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 15 pada
Lampiran huruf C; p. untuk Harga Referensi lebih dari USD1,450.00 (seribu empat ratus
lima puluh Dollar Amerika Serikat) per ton sampai dengan USD1,500.00 (seribu lima
ratus Dollar Amerika Serikat) per ton, dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana
tercantum dalam kolom angka 16 pada Lampiran huruf C; dan q. untuk Harga
Referensi lebih dari USD1,500.00 (seribu lima ratus Dollar Amerika Serikat) per ton,
dikenakan tarif Bea Keluar sebagaimana tercantum dalam kolom angka 1 7 pada
Lampiran huruf C.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
18 HLM, Lampiran halaman 9 -18.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.05/2017
Peraturan Menteri Keuangan NO. 100/PMK.05/2017, BN.2017/NO.991, jdih.kemenkeu.go.id : 11 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan Dan Perikanan Pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.01/2020
PERUBAHAN - ORGANISASI DAN TATAKERJA - KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 32/PMK.01/2020, BN.2020/No.374, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dan untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara yang terkait dengan Gedung Keuangan Negara serta untuk penyesuaian terhadap wilayah kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 230/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1751);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.01/2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Barang Milik Negara
-
7 HLM, Lampiran halaman 5-7.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.03/2013
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan
Diubah dengan :
PMK No. 39/PMK.03/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 191/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Mengubah :
PMK No. 95/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 79/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
PMK No. 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 132/PMK.03/2013, BN 2013/ NO 1174; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.03/2016
PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Mencabut :
PMK No. 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
PMK No. 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Diubah dengan :
PMK No. 206.3/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Mencabut :
PMK No. 131/PMK.01/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PMK No. 134/PMK.01/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PMK No. 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan NO. 132/PMK.011/2014, BN 2014/ NO 815; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Rumah Sakit untuk Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat