Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan sosial telah ditetapkan Perwali Depok No. 40 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali Depok No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 40 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial. Dengan terbitnya Permendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, maka Perwali tersebut, perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Dasar Bantuan Sosial;
3. Tata Cara Pembuatan, Pengajuan dan Seleksi Proposal Bantuan Sosial;
4. Penganggaran Bantuan Sosial;
5. Pencairan Bantuan Sosial;
6. Pertanggungjawaban Bantuan Sosial;
7. Monitoring dan Evaluasi;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
Perwali Depok No. 40 Tahun 2011; Perwali Depok No. 28 Tahun 2012; Perwali Depok No. 24 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
32 halaman (lampiran 6 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 27 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 27 Tahun 2016
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. Melaksanakan ketentuan Pa.sal 6 Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor Tah u n 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan da n B e l anj a Da erah T a hu n A n g garan 2 6 16, sebagail. I a ndasan ope r askonal pel a k sanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2616;
b. Berda.sarkan, pertiimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Pera.turan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2616.
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No.15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 200 5;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 19 Tahun 2 010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Mataram No. 2 Tahun 2009;
PERDA Kota Mataram No. 16 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 beserta penjabarannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2016.
-
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 26 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, telah ditetapkan Perwali No. 41 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perwali No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perwali No. 41 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah. Berkenaan berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berlakunya Permendagri No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, maka Perwali tersebut, perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2012; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan, Kriteria Pemberian Hibah dan Syarat-Syarat Penerima Hibah;
3. Pembuatan, Pengajuan dan Evaluasi Permohonan Hibah;
4. Penganggaran Hibah;
5. Pencairan Hibah;
6. Pertanggungjawaban Hibah;
7. Monitoring dan Evaluasi;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
Perwali Depok No. 41 Tahun 2011; Perwali Depok No. 27 Tahun 2012; Perwali Depok No. 2 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 26 Tahun 2016
PERWALI Kota Bitung No. 33 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
PERWALI Kota Bitung No. 30 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
PERWALI Kota Bitung No. 26 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
PERWALI Kota Bitung No. 20 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 26 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
PERWALI Kota Pematang Siantar No. 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2016 - PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2016 NOMOR 353.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2016.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2009; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 13 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. 840.182.236.884,- mengalami penambahan sebesar Rp20.689.485.930,- sehingga setelah perubahan menjadi Rp860.871.722.814,-
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat