Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan urusan
pemerintahan, urusan pembangunan dan urusan
kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil guna,
maka perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat
pengusaha sarang burung walet melalui kewajiban
membayar retribusi izin mendirikan bangunan sarang
burung walet. Agar pelaksanaan penagihan retribusi izin
mendirikan bangunan sarang burung walet sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu
adanya pedoman/tata cara pengembalian kelebihan
pembayaran retribusi izin mendirikan bangunan sarang
burung walet. Menindaklanjuti Pasal 25 Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PROSEDUR PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI;
BAB III
PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
21 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 7, BN.2013/No.474, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2015
PERBUP Kab. Bekasi No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Rumah Sakit pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan pembiayaan
penyelenggara pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Kota Semarang, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 23 A
Tahun 2010 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Layanan
Ru mah Sakit pada Rumah Sakit U mum Daerah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005,Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582/Men.Kes/SKNl/1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 194/Men.Kes/SK/11/2003,Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 616.A/Men.Kes/ SKB/2004, Nomor 155.A,Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 989/Men.Kes/SK/IX/2007, Peraturan Daerah Pemerintah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2006 dan Keputusan Walikota Semarang Nomor: 445/0174/2007
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek tarif, perhitungan jasa layanan, prinsip dalam penetapan pola dan besaran tarif layanan, pengelolaan pendapatan,tata cara pemungutan tarif layanan, pembayaran tarif layanan, penagihan tarif layanan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan atau pembebasan, pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran tarif layanan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, mengamanatkan setiap perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya;
b. bahwa kewenangan pemberian Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar merupakan salah satu usaha untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas pengaturan dan pembinaan usaha jasa konstruksi;
c. bahwa selain maksud sebagaimana tersebut dalam huruf b, pemberian Surat izin Usaha Jasa Konstruksi juga untuk rnenunjang terwujudnya iklim usaha yang sehat, rneningkatkan perlindungan terhadap pengguna jasa dan keselamatan umum, kepastian keandalan perusahaan serta menjamin keterpaduan dalam pengaturan dan pembiayaan Usaha Jasa Konstruksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang - Undang Nornor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1999;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011.
1. KETENTUAN UMUM;
2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN;
3. USAHA JASA KONSTRUKSI;
4. IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI;
5. HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUJK;
6. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMBERIKAN IUJK;
7. PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN;
8. SANKSI ADMINISTRATIF;
9. SISTEM INFORMASI;
10. KETENTUAN LAIN-LAIN;
11. KETENTUAN PERALIHAN;
12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
60
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor No. 7 Tahun 2014
PERWALI Kota Bogor No. 16 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Tuban telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban;
b. bahwa terdapat perubahan beberapa ketentuan yang menjadi acuan dalam Peraturan Daerah tersebut di atas, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban dipandang perlu untuk ditinjau dan disesuaikan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri E Nomor 24);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten
Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 16)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 24), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 dihapus dan angka 15 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 huruf a dihapus;
3. Setelah Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 6A;
4. Bagian Kedua Izin Prinsip Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 dihapus.;
5. Ketentuan Pasal 13 diubah;
6. Ketentuan Pasal 16 ayat 2 diubah;
7. Ketentuan Pasal 18 ayat 1 diubah;
8. Ketentuan Pasal 24 diubah;
9. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a dihapus;
10. Ketentuan Pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Telekomunikasi merupakan sarana publik untuk berkomunikasi yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi.
Penyediaan menara telekomunikasi untuk sarana publik sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan bagian bentuk dari kegiatan usaha ekonomi yang menguasai hajat dan keperluan orang banyak, sehingga perlu berperan serta dalam pembangunan masyarakat.
Dalam interaksinya dengan keberadaan dan keperluan orang banyak sebagaimana dimaksud pada huruf b, penyediaan Menara telekomunikasi perlu ditata dengan memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakatdalam berkomunikasi dan memperoleh informasi secara optimal.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2009, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/ M.KOMINFO/01/2010 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Menara Telekomunikasi dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Pembentukan Tim Pengendalian, 4. Perizinan Menara Telekomunikasi, 5. Jenis, Standar Teknis dan Penyedia Menara, 6. Lokasi Pendirian, 7. Menara Bersama dan Pengaturan Jarak, 8. Pengawasan dan Penertiban, 9. Ketentuan Penyidikan, 10. Ketentuan Sanksi, 11. Ketentuan Peralihan, dan 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (3) peraturan daerah kabupaten karawang nomor 22 tahun 2016 tentang penyelengaraan pelayanan terpadu satu pintu, perlu menetaokan peraturan bupati tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor138 Tahun2017, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 31 Tahun 2017.
Ketentuan umum, Pelimpahan kewenangan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan perlu
dilakukan upaya secara berkelanjutan disegala bidang
antara lain pengembangan kesejahteraan rakyat termasuk
kesehatan dengan memberikan perhatian terhadap
penyalahgunaan minuman beralkohol serta peredarannya;
b. bahwa dalam rangka menjaga dan memelihara kesehatan
jasmani dan rohani masyarakat, ketentraman dan
ketertiban masyarakat, tujuan pariwisata, adat istiadat dan
agama maka perlu adanya pengawasan, pengendalian
peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di
Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor
3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah mempunyai
kewenangan untuk mengatur pengawasan dan
pengendalian minuman beralkohol;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Pengendalian
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Ordonansi Pengaturan Perusahaan (Bedrijfsreglementerings
Ordonnantie 1934) (Staatsblad 1938 Nomor 86; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur Pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman yang mengandung
ethanol yang diproses dari barang hasil pertanian yang
mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan
destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan
cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak,
menambah bahan lain atau tidak, maupun yang diproses
dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau
dengan cara pengenceran minuman ethanol yang berasal
dari fermentasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat