Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kota Bekasi No. 3 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi, dan partisipasi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.14 Tahun 2005, PP No.30 Tahun 1980, PP No.27 Tahun 1990, PP No.28 Tahun 1990, PP No.29 Tahun 1990, PP No.72 Tahun 1991, PP No.73 Tahun 1991, PP No.38 Tahun 1992, PP No.39 Tahun 1992, PP No.19 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.55 Tahun 2007, PP No.47 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Orang Tua dan Masyarakat, Satuan Pendidikan, Peserta Didik, Pendididkan Formal, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Bertaraf Internasional dan Berbasis Keunggulan Lokal, Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing, Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Evaluasi, Akreditasi, Pengawasan, Wajib Belajar, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan Pendidikan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Peraturan Daerah ini memiliki 39 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi objektif saat ini sehingga perlu diadakan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bau-Bau tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Bau–Bau Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2008.
terkait segala prosedur dan aturan perizinan pendirian bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 37 Tahun 2008
perizinan - bidang - usaha - insudtri - dan - perdagangan - dan - pendaftaran -perusahaan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD 2008/26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN DI BIDANG USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN, DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendingkatkan pelayanan dan tertib administrasi perizinan bidang usaha industri dan perdagangan dan pendaftaran perusahaan dalam upaya mencipkanan iklim usaha yang kondusif berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Perizinan Dibidang Usaa Industri dan Perdagangan dan Pendaftaran Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah bedrijfseglementteerings Ordonatie 1934; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 2Prp Tahun 196 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 1995; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 1 Tahun 1987; UU No. 18 tahun 1997 ebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 32 tahun 2007; PP No. 36 Tahun 2007; PP No. 38 Tahu 2007; PP No. 42 Tahun 2007; Perpres No. 41 Tahun 1996; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2008; Permen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 50/MPP/Kep/2/1997; Permen Perindustrian dan Perdagangan No. 320/MPP/Kep/10/2001; Permen Perdagangan No. 16/M-DAG/PER/3/2006; Permen Perdagangan No. 36/M-DAG/per/9/ 2007; Permen Perdagangan No. 37/M-Dag/per/9/2007; Permen Perdagangan No. 31/M-DAG/PER/9/2008; permen Perdagangan No. 41/M-DAG/PER/6/2008; Perda Kab Bogor No. 9 tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengelempokan Dan Pengusahaan, Prizinan Bidang Usaha Industri, Perizinan Bangunana Usaha Perdagangan, Pendaftaran Perusahaan, Hak Dan Kewajiban Pemgang Persetujuan Prinsi[ Perizinan Dan Tanda Daftar Perusahaan, Retribusi. Partisipasi Masyarakat, Pembinaan Pengadian Dan Pengawasan, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Pengendalian Kewenangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2008.
84 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 23 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Wonosobo Unit Swadana
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan kebijakan daerah yang bersifat
spesifik di bidang pelayanan kesehatan diperlukan organisasi
perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro
Kabupaten Wonosobo.
Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro terdiri dari :
a. Direktur.
b. Bagian Tata Usaha terdiri dari :
1) Sub Bagian Perencanaan Program, Monitoring dan Evaluasi;
2) Sub Bagian Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat;
3) Sub Bagian Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan.
c. Bidang Pelayanan, terdiri dari :
1) Seksi Pelayanan Medik;
2) Seksi Pelayanan Keperawatan.
d. Bidang Penunjang terdiri dari :
1) Seksi Sarana Medik dan Keperawatan;
2) Seksi Sarana Non Medik.
e. Bidang Keuangan, terdiri dari :
1) Seksi Pendapatan;
2) Seksi Belanja.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Wonosobo Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Wonosobo Unit Swadana (Lembaran Daerah
Kabupaten Wonosobo Tahun 2001 Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 23 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2008/NO19.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kab Bantul No. 6 Tahun 2007 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat