Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2004

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan di Bidang Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
10 Mei 2004
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2004
Tanggal Berlaku
14 Mei 2004
Sumber
LD Kab Bekasi Tahun 2004 No 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan