PMK No. 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
Mengubah :
PMK No. 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Menteri Keuangan NO. 242/PMK.04/2009, BN 2009/ NO 146; https://peraturan.bkpm.go.id/: 13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.03/2009
PMK No. 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
Mengubah :
PMK No. 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
Peraturan Menteri Keuangan NO. 240/PMK.03/2009, BN 2009/ NO 540; peraturan.go.id: 14 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/ atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan NO. 178/PMK.01/2009, BN 2009/ NO 434; https://jdih.kemenkeu.go.id/ : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Australia (Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement)
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Australia, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif IndonesiaAustralia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement). Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 67, TLN No. 6476), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Australia dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IndonesiaAustralia Comprehensive Economic Partnership Agreement), yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor tersebut, diberitahukan untuk diimpor menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Menetapkan tariff rate quota yang selanjutnya disebut TRQ atas barang impor dari Australia dalam
rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IndonesiaAustralia Comprehensive Economic Partnership Agreement), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan bea masuk berdasarkan tarif bea masuk tersebut, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement). Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum. Pengenaan tarif preferensi, tarif preferensi in-quota, dan tarif preferensi out-quota terhadap barang yang belum dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dari tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 708), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
733 HLM, Lampiran halaman 10-733
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan
Tekstil Penutup Lantai Lainnya, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk tindakan
pengamanan atas barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai
lainnya dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi
barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff
Nomenclature 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 / PMK.010/202 1 tentang
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret
dan Kertas Plug Wrap Non-Porous.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun
2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI
157/PMK.010/2021 (BN Tahun 2021 No.1237), Permenkeu RI No. 26/PMK.010/2022
(BN Tahun 2022 No. 316).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 /PMK.010/2021
tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas
Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1237) diubah sehingga berbunyi terhadap impor produk kertas sigaret
dan kertas plug wrap nonporous yang termasuk dalam pos tarif 4813.20.21,
4813.20.23, 4813.20.31, ex48 13.20.32, 4813.90.11, ex4813.90.19, 4813.90.91, dan
ex4813.90.99 dengan uraian barang kertas sigaret/tobacco wrapping paper yang
merupakan suatu jenis kertas yang digunakan sebagai pembungkus tembakau beserta
campurannya, untuk dibentuk menjadi batang rokok dan kertas plug wrap non-porous
yang merupakan lapisan terluar dari filter plug rokok yang membungkus filter dengan
nilai porositas maksimal 12 cm3 (min- 1.cm2) berdasarkan Permeabilitas Udara
CORESTA, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.010/2018
PMK No. 141/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Pasar Keuangan Dan Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Mengubah :
PMK No. 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib
Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
PMK No. 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan NO. 150/PMK.08/2016, BN.2016/NO.1482,jdih.kemenkeu.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.06/2014
Peraturan Menteri Keuangan NO. 48/PMK.06/2014, BN.2014/NO.323,jdih.kemenkeu.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat