PMK No. 24/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area
Diubah dengan :
PMK No. 85/PMK.010/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (Akfta)
Mencabut :
PMK No. 200/PMK.011/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (AK-FTA)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Korea Free Trade Area (AK-FTA)
PMK No. 27/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 70/PMK.04/2012, BN 2012/ NO 492; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan NO. 155/PMK.011/2011, BN.2011/NO.588, https://peraturan.go.id/: 5 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Surat Berharga Negara di Pasar Internasional Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.011/2010
PMK No. 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Diubah dengan :
PMK No. 128/PMK.011/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.011/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah :
PMK No. 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuraian Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negara Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 206/PMK.02/2017, BN.2017/NO.1957, jdih.kemenkeu.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.02/2016
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan sesuai dengan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan melalui surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/348/2019 tanggal 17 Juni 2019, dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340); Permenkeu RI No. 100/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 No. 915);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa, dengan tarif layanan yang terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Surakarta pada Kementerian Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
15 HLM, Lampiran halaman 9 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.03/2020
PMK No. 143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pendemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan dukungan pemerintah khususnya untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya untuk penanganan COVID19, dipandang perlu untuk memberikan fasilitas perpajakan yang selaras dengan ketentuan Pasal 6 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 50, TLN No. 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 133, TLN No. 4893); UU No. 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No. 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 150, TLN No. 5069); UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No. 4286); UU No. 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 66, TLN No. 4723); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 1 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2012 No. 4, TLN No. 5271);
Ketentuan mengenai fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Insentif PPN diberikan kepada Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Masa Pajak April 2020 sampa1 dengan Masa Pajak September 2020. Diatur pula mengenai fasilitas Pajak Penghasilan (PPh). PPh Pasal 22 lmpor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
-
-
33 HLM, Lampiran halaman 18 - 33.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat