PMK No. 230/PMK.06/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan
Mencabut :
PMK No. 135/PMK.06/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan
PMK No. 110/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan
PMK No. 138/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan
PMK No. 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan Pt Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan
PENGELOLAAN ASET – EKS BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL – MENTERI KEUANGAN
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 154/PMK.06/2020, BN.2020/NO.1184, https:jdih.kemenkeu.go.id : 91 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523); Keppres RI No. 15 Tahun 2004; Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pengelolaan aset eks BPPN yang terdiri atas kewenangan melakukan pengelolaan aset, pelimpahan kewenangan, pengelolaan aset kredit, pengelolaan aset properti, pengelolaan aset inventaris, pengelolaan asetsaham, pengelolaan aset obligasi, pengelolaan aset reksadana, pengelolaan aset nostro, dan pengelolaan aset transferable member club.
Diatur pula ketentuan mengenai penatausahaan aset, penentuan adanya dan besarnya utang debitur, restrukturisasi aset, penjualan aset, penyertaan modal negara, penyerahan pengurusan kepada Panitia Pengurusan Piutang Negara, pembayaran utang dalam bentuk aset, eksekusi barang jaminan, pengajuan usulan penghapusan, penjualan melalui lelang/tanpa melalui lelang, pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi, hibah, penetapan status penggunaan, izin menempati sementara, pemanfaatan, pelaporan, penyerahkelolaan kepada PT PPA (Persero), hasil pengelolaan aset, penanganan perkara, Standar Operasional Prosedur, Surat Keterangan Pelunasan Debitur, Aplikasi Permohonan Pelepasan Dokumen, Aplikasi Permohonan Pelepasan Permanen Dokumen, penerbitan roya, pencabutan pemblokiran, pengangkatan sita atas aset yang telah diselesaikan, dan ketentuan peralihan proses pengelolaan aset yang telah dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan; dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2018,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
93 HLM, Lampiran halaman 92 – 93.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.07/2013
Penanaman Modal dan InvestasiPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Diubah dengan :
PMK No. 20/PMK.08/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.08/2009 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang
Peraturan Menteri Keuangan NO. 108/PMK.011/2012, BN 2012/ NO 620; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Karpet dan/atau Permadani untuk Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan NO. 104/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 414; https://peraturan.go.id/ : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Boiler dan/atau Transformator untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan NO. 230/PMK.07/2010, BN 2010/ NO 634; hhttps://peraturan.go.id/: 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 29A Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam
Untuk Musim Tanam Tahun 2008/2009 Di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa air beserta sumber-sumbernya merupakan salah satu
kekayaan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
dikuasai Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat secara adil dan merata ; bahwa agar penggunaan air dapat dimanfaatkan secara efektif dan
efisien bagi tanaman yang telah dipola dan direncanakan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya dan
khususnya para petani, maka dalam pelaksanaannya perlu
ditetapkan Pedoman Pengaturannya ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tega!
tentang Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata
Tanam Untuk Musim Tanam Tahun 2008/2009 Di Kabupaten Tegal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 11 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembagian golongan sawah, waktu tanam, sistem pembagian dan pemberian air.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2008.
10 hal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.010/2018
Peraturan Menteri Keuangan NO. 24/PMK.011/2010, BN.2010/NO.50, kemendagri.go.id : 4 lmbr.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak Dan Gas Bumi Serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi Untuk Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.04/2015
Peraturan Menteri Keuangan NO. 23/PMK.04/2015, BN.2015/NO.213,jdih.kemenkeu.go.id : 29 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Kawasan Pabean Dan Tempat Penimbuan Sementara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat