Peraturan Menteri Keuangan NO. 192/PMK.011/2014, BN 2014/ NO 1470; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.011/2008
PMK No. 121/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Diubah dengan :
PMK No. 103/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Mengubah :
PMK No. 35/PMK.03/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Ats Barang Mewah
PMK No. 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan NO. 137/PMK.011/2008, Hukumonline.com: 2 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2008.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021
PMK No. 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Diubah dengan :
PMK No. 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PMK No. 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mencabut :
PMK No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PMK No. 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakukan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019
perlu dilakukan perpanjangan waktu insentif perpajakan yang diperlukan selama masa
pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan kemudahan pemanfaatan insentif
yang lebih luas, dan Permenkeu RI 86/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah dengan
Permenkeu RI 110/PMK.03/2020 dinilai masih terdapat kekurangan, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal
113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak
Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TL No.3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun
2008 No.133), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150,
TLN No.5069), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 24 Tahun
2007 (LN Tahun 2007 No.66, TLN No.4723), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166,
TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6485), UU 11 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No.245, TLN No.6573), PP 23 Tahun 2018 (LN Tahun 2018No.89,
TLN No.6214), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745),
Permenkeu RI 188/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No.1393).
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai wajib dipotong PPh sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh oleh Pemberi Kerja. PPh Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang
diterima Pegawai dengan kriteria tertentu, meliputi memiliki NPWP, pada Masa Pajak
yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap
dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00, dan menerima atau
memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan
Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, telah ditetapkan
sebagai Perusahaan KITE atau telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat,
izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB. Jangka waktu pemberian insentif: a.
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah; b. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); d.pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan e. pengembalian pendahuluan
kelebihan pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), diberikan
untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu RI 86/PMK.03/2020 tentang
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 110/PMK.03/2020 tentang
Perubahan atas Permenkeu RI 86/PMK.03/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
147 HLM, Lampiran halaman 35-147.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan NO. 55/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 160; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif Ex 7312.10.10.00
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 259/PMK.04/2010
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.01/1999
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Pengunaan Customs Bond sebagai Jaminan untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.04/2005
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PMK No. 35 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Pasal 9 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a dan huruf b, ayat (6) huruf a dan huruf b, ayat (7) huruf a, ayat (8) huruf a dan huruf b, Pasal 26, Lampiran huruf B angka Romawi I angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi II angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5), Lampiran huruf B angka Romawi III angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4), dan Lampiran huruf B angka Romawi IV angka 1 huruf a angka 2), angka 4), dan angka 5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2021
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 3.1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk meningkatkan kinerja pemungutan retribusi daerah yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum, maka apabila pemungutan retribusi daerah mencapai kinerja tertentu dapat diberikan Insentif; bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016;
'Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum yang meliputi ketentuan umum, insentif pemungutan retribusi daerah, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
6 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.08/2012
Peraturan Menteri Keuangan NO. 180/PMK.08/2012, BN.2012/NO.1122, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.08/2011 Tentang Tata Cara Pemantauan Dan Evaluasi Atas Pinjaman Dan Hibah Kepada Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.01/2011
PMK No. 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Diubah dengan :
PMK No. 172/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
PMK No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dinyatakan tidak berlaku kecuali untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008
Peraturan Menteri Keuangan NO. 21/PMK.03/2008, Hukumonline.com: 4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang Tidak Dibayar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat