Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12.A, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 12.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi
kepala Desa dan perangkat
Desa Kabupaten Konawe
Kepulauan, maka perlu dibuat tata cara penyetoran iuran
jaminan kesehatan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun
2019 tentang Peru bah an Atas Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan;
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyetoran dan Pembayaran
luran J aminan Kesehatan Bagi Kepala dan Perangkat
Desa Kabupaten Konawe Kepulauan;
1.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4268); Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456;
2. Undang-Undang Nomor 36
Tahun
2009
tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan
Sosial
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2013
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5415);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6.
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repbulik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
ten tang
Jaminan
Kesehatan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2018 ten tang Jaminan
Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 210)
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1400);
11. Peraturan menteri dalam negeri Nomor 119 Tahun 2019
tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran luran
Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat
Desa.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEPESERTAAN
BAB IV SUMBER DANA DAN IURAN
BAB V PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PEMBAYARAN IURAN
BAB VI MASA JAMINAN KESEHATAN
BAB VII MEKANISME PEMBAYARAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 6.A Tahun 2014
PERUBAHAN PERDA – PEMBENTUKAN – PRODUK HUKUM DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6.A, LD No.6.A.2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum
ABSTRAK:
Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah kemudian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu diubah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah maka perlu menetapkan perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bangka selatan No.3 Tahun 2012 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU UU No.14 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab Bangka Selatan No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor 3) diubah. Ketentuan BAB IV JENIS DAN MATERI MUATAN PRODUK HUKUM DAERAH Pasal 5 dan Pasal 6 dihapus. BAB VI PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan satu bagian yaitu Bagian Keempat Pembentukan Peraturan DPRD Pasal 36A. Ketentuan Bagian Keempat Pembentukan keputusan Bupati Pasal 37 diubah. Ketentuan BAB VII DOKUMENTASI, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI Bagian Kesatu Pasal 42 ditambah satu Pasal yaitu Pasal 42A. klarifikasi peraturan dprd, nomor register.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
49 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 09/PRT/M/2016, BN. 2016/NO.380, Jdih.pu.go.id: 36 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Pemanfaatan Infrastruktur Sumber Daya Air Untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2016.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2010 Tahun 2010
Permen KKP No. 61/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Surakarta Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia
yang paling utama dan dapat memberikan manfaat
secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan
kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan
ketahanan pangan bagi masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah wajib meningkatkan
pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan
masyarakat melalui penyediaan pangan yang
beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman; bahwa dalam rangka pemenuhan pangan dan gizi,
Pemerintah Daerah perlu menyusun rencana aksi
Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kota Surakarta Tahun
2022-2026;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dan arahan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan pencapaian status gizi bagi masyarakat di Kota Surakarta dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2026 dalam bentuk arah kebijakan, strategi dan program serta kegiatan. Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi menjadi pedoman Perangkat Daerah untuk menyusun rencana kerja dan menjadi acuan bagi para pemangku
kepentingan dan Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan pencapaian target pembangunan pangan dan gizi masyarakat di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
6 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.3 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.3, http://jdih.bmkg.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.04 Tahun 2009 tentang Logo dan Penggunaan Cap Dinas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2006 Tahun 2006
Peraturan BKPM No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
Perka BKPM No. 4/P/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/Sk/2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal
AMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) BERDASARKAN KONDISI KERJA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3.3, BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 3.3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Berdasarkan Kondisi Kerja Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Maluku Utara kepada pegawai yang melaksanakan tugas perencanaan dan pengendalian dapat diberikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Bahwa Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan kemampuan Keuangan Daerah. Bahwa Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Maluku Utara berdasarkan kondisi kerja Tahun Anggaran 2015.
UU No. 23 Tahun 2014; PP 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Maluku Utara berdasarkan kondisi kerja Tahun Anggaran 2015 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Ruang Lingkup, Tujuan, Besaran Tambahan Penghasilan c.Penganggaran dan Pelaksanaan d.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
6 Halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.AH.02.01 Tahun 2010
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. M.HH-02.AH.02.01, BN.2010/No.335, peraturan.go.id: 4 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengumuman Yayasan Dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat