Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit Dan/Atau Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit Dan/Atau Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2),
Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 59
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Tentang Perbendaharaan Negara, pada intinya
menyatakan bahwa seluruh pendapatan daerah
tidak boleh dipergunakan langsung untuk
pengeluaran dan bahwa seluruh pendapatan
dan pengeluaran daerah dilakukan melalui
Rekening Kas Umum Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Semarang tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 28
Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Penjualan Ternak Bibit Dan/Atau Hasil Ikutan
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Perbibitan
Ternak Unggul Dinas Peternakan Dan Perikanan
Kabupaten Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit Dan/Atau Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Semarang. Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf d, Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit Dan/Atau Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Semarang diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN SANGGAU TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 1992, UU No.39 Tahun 2014, UU No.18 Tahun 2009, PP No.8 Tahun 2001, Perpres No.77 Tahun 2005, UU No.31 Tahun 2004, Permentan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007, UU No.16 Tahun 2006, UU No.41 Tahun 2009, UU No.13 Tahun 2010, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2012, UU No.19 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2010, Permentan No. 40/PMK.05/2010, Permentan No. 43/Permentan/SR.140/8/2011, Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011, Kepmentan No. 1871/Kpts/OT.160/5/2012, Permentan No. 80/Permentan/OT.140/8/2013, Permenkeu No.209/PMK.02/2013, Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013, Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2015, Kepmentan No. 582/Kpts/Ot.050/9/2015, Permerin No. 69/M-IND/PER/8/2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Pupuk Bersubsidi, Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Realokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Pupuk Bersubsidi, HET dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 24 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pedoman intensifikasi pertanian kabupaten lamongan tahun 2015/2016
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA TERWUJUDNYA KEBERHASILAN PENINGKATAN PRODUKSI DAN PRODUKTIVITAS TANAMAN PANGAN DI KABUPATEN LAMONGAN, GUNA MENDUKUNG PENINGKATAN PENDAPATAN PETANI DAN MEMPERKUAT KETAHANAN PANGAN NASIONAL KHUSUSNYA SASARAN KOMODITAS UNGGULAN SPESIFIKASI LOKASI REGIONAL, PERLU MENGATUR PEDOMAN INTENSIFIKASI PERTANIAN KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015/2016 DENGAN PERATURAN BUPATI.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4079);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan clan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
15. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Penganekaragaman Konsumsi
Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal;
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/ 11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
19. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 10);
21. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 30).
Pedoman Intensifikasi Pertanian dimaksudkan sebagai bahan rujukan bagi Daerah dalam penyiapan dan Penyelenggaraan Intensifikasi Pertanian Tahun 2015/2016 yang dilaksanakan sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah.
Guna kelancaran pelaksanaan Intensifikasi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Camat membentuk Tim Intensifikasi Pertanian pada tingkat Kecamatan dengan melibatkan :
a. Unsur Kecamatan;
b. UPT Dinas Pertanian dan Kehutanan;
c. UPT Dinas Perikanan dan Kelautan;
d. UPT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
e. UPT Dinas Pengairan; dan
f. Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Musim Hujan Tahun 2015/2016 Dan Musim Kemarau Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa terbatasnya ketersediaan air di masing-masing
Daerah Irigasi menyebabkan tidak teralirinya seluruh areal
sawah pertanian secara bersamaan dan sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pengembangan Pengelolaan Sistem Irigasi
Partisipatif maka penggunaan air untuk tanam padi pada
masing-masing daerah irigasi teknis, setengah teknis,
sistem golongan maupun non golongan perlu diatur secara
berdaya guna dan berhasil guna;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu mengatur pola tanam dan rencana
tata tanam musim hujan tahun 2015/2016 dan musim
kemarau tahun 2016 yang ditetapkan oleh Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam
Musim Hujan Tahun 2015/2016 dan Musim Kemarau
Tahun 2016;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Bupati Demak Nomor 20 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pola Tanam Dan Rencana Tata Tanam Musim Hujan Tahun 2015/2016 Dan Musim Kemarau Tahun 2016 yang meliputi Pembagian Kelompok Lahan Sawah, Jenis Tanaman Dan Masa Tanam, Sistem Pembagian Air Dan Skema Pola Tanam.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
52 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Angagran 2015 Di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 dan Peraturan gubernur Nomor 70 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun Anggaran 2015 mengamanatkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi harus dirinci lebih lanjut di Kabupaten/Kota baik jenis, jumlah, sub sektor dan sebaran bulanannya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.77 Tahun 2005, Pergub No.70 Tahun 2014, Perbup No.50 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2014 dalam 6 pasal;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman dan 31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis (Renstra) Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Cirebon Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 34 Tahun 2015
PEMBENTUKAN DAN TATA LAKSANA UNIT PELAKSANA TEKNIS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Tahun 2015/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Tata Laksana, Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Rumah Pemotongan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan kebutuhan Daerah pada Dinas Pertanian dan Perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dan Tata Laksana Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Rumah Pemotongan Hewan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Jabatan Fungsional
Bab IV Tata Laksana
Bab V Kepegawaian
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2008 dicabut.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Perencanaan Pengembangan Kawasan Agropolitan Di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat