Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 40 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit Dan/Atau Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit Dan/Atau Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Semarang. Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf d, Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 40 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit Dan/Atau Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
29 Mei 2015
Sumber
BD.2015/NO.40
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit Dan/Atau Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan