Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penjualan Ternak Bibit Dan/Atau Hasil Ikutan Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbibitan Ternak Unggul Dinas Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Semarang. Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf d, Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat