Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/13/M.PAN/3/2006, jdih.menpan.go.id: 4 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/ M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2006.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2010 Tahun 2010
Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 534/KPTS/M/2001 tentang Pedoman Penentuan SPM Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman dan Pekerjaan Umum
Fidusia dan Lembaga PembiayaanPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan PublikJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenkumham No. M.HH-04.KU.02.02 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KU.02.02 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. M.HH-02.KU.02.02, BN.2010/No.235, peraturan.go.id: 10 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Pelayanan Jasa Hukum di Bidang Notariat, Fidusia, dan Kewarganegaraan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 21.A Tahun 2021
PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistic,
integrative, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi di antara pemerintah
daerah kabupaten, pemerintah desa dan pemangku kepentingan; untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden
Nomor 72 Tahun 2021,kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa melaksanakan
program dan kegiatan percepatan penurunan stunting; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Penurunan
Stunting di Kabupaten Halmahera Barat;
UU No. 36 tahun 2009; UU No. 52 tahun 2009; UU No. 18 tahun 2012; UU No. 33 tahun 2012; PP No. 72 tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Ruang Lingkup d.Pelaksanaan e.Pembinaan dan Pengawasan f. Pembiayaan g. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
6 Halaman; Lampiran: 13 Halaman.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2011 Tahun 2011
Peraturan Menteri Nomor 02/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 14/PRT/M/2011, BN. 2011/NO.724 , Jdih.pu.go.id: 151 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1b Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa Nilai Jual Obyek Reklame dan Nilai Strategis merupakan komponen untuk menghitung Nilai Sewa dalam menentukan besarnya pajak reklame; bahwa tata cara penghitungan Pajak Reklame untuk menentukan besaran Pajak Reklame berdasarkan Perwali No 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Reklame perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali No 35 tahun 2013 tentang pedoman Pelaksanaan Pajak reklame;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 2009; UU no 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 91 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Bagian Ketiga pada Bab II dan Pasal 9 serta penyisipan Pasal 9a, Pasal 9b, Pasal 9c dan Pasal (d, serta perubahan pada Lampiran I.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan walikota Surakarta Nomor 35 Tahun 2013 diubah.
7 hlm
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2013 Tahun 2013
PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2013
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/2013, jdih.bumn.go.id : 2 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang handal, professional
dan bermoral serta untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran
pelaksanaan tugas guna mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan
sistem karier dan sistem prestasi kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil wajib dilaksanakan oleh
setiap PNS Kementerian BUMN;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan disiplin PNS di lingkungan
Kementerian BUMN perlu pengaturan tambahan dikaitkan dengan
pemberian TKPKN atau jenis tunjangan lainnya dan penugasan di BUMN
dalam hal pelanggaran disiplin jam kerja, tidak masuk kerja, terlambat masuk
kerja, pulang sebelum waktunya, tugas kedinasan dan cuti PNS di
lingkungan Kementerian BUMN;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Penegakan Disiplin PNS di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135), sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Presiden
Nomor 91 Tahun 2011;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 92 Tahun 2011;6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1971 tentang
Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai
Departemen Keuangan;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 Tentang
Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2011;
9. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
08 Tahun 1996 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja Di Lingkungan
Lembaga Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214 /PMK.01/2011 tentang Penegakan
Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan
Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
11. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
mengatur tentang penegakan disiplin dikaitkan dengan disiplin waktu kerja;pelanggaran jam kerja; pemotongan TKPKN dan Tunjangan Lainnya; Peninjauan ulang terhadap penugasan di BUMN;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2013.
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/14/M.PAN/6/2008 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/14/M.PAN/6/2008, BN.2008, jdih.menpan.go.id: 8 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40.1/PERMENTAN/RC.010/10/2018 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pertanian NO. 40.1/PERMENTAN/RC.010/10/2018, jdih.pertanian.go.id: 14 hlm.
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani Berbasis Pertanian Tahun 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat