Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam rangka pengembangan dan pembinaan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP No. 15 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No. 102, TLN No. 5884), PP No. 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584) PP No. 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu No.113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No.970), Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dalam Peraturan Menteri ini berupa layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian
layanan (buy the service) pada Kementerian Perhubungan. Layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) yang berlaku
pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tiket angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the
service); dan b. penyediaan ruang promosi dan/ atau layanan pada angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service). Dengan
pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian
layanan (buy the service) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan tarif sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
6 HLM, Lampiran halaman 6 s.d. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 18A Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN) 2010-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2016
PMK No. 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Mengubah :
PMK No. 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan NO. 141/PMK.03/2016, BN.2016/NO.1438,jdih.kemenkeu.go.id : 22 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.07/2016
PMK No. 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
Mengubah :
PMK No. 153/PMK.07/2015 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Keuangan NO. 153/PMK.07/2016, BN.2016/NO.1555,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020
PMK No. 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diubah dengan :
PMK No. 83/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Mencabut :
PMK No. 143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan NO. 239/PMK.03/2020, BN.2020/NO.1754, https:jdih.kemenkeu.go.id : 22 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.05/2021
RUMAH SAKIT MATA – KEMENTERIAN KESEHATAN – TARIF LAYANAN BLU
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 72/PMK.05/2022, BN.2022/NO. 389; https:jdih.kemenkeu.go.id :11 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
- Bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata
Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan sebagaimana telah disampaikan oleh
Menteri Kesehatan melalui surat nomor KU.01.01/MENKES/769/2021 hal Usulan Revisi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan,
telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata
Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif Layanan BLU Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan
merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU Rumah Sakit Mata
Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa. Tarif layanan
terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, tarif
farmasi, dan tarif optik. BLU Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian
Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak
penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin
dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Jasa layanan di bidang kesehatan
dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berupa kerja sama layanan pasien
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi
lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau
pengguna jasa lainnya. BLU Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung pada Kementerian
Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen
dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan. Terhadap pasien
atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
Rupiah) dari tarif layanan. Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan
dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
99/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Mata
Cicendo Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 718), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HLM, Lampiran halaman 12-21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat