Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 58/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1397, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan pengelolaan sumber daya ikan secara berkelanjutan dan reformasi perizinan di bidang
usaha perikanan tangkap, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Pendaftaran dan Penandaan
Kapal Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5)
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang :
a. Jenis Usaha Perikanan Tangkap, Perizinan Perikanan Tangkap,
b. Surat Izin Usaha Perikanan, Pengadaan Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan
c. Pendaftaran Kapal Perikanan, Surat Izin Penangkapan Ikan
d. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan
e. Kebutuhan Kapal Penangkap Ikan, dan Kapal Pengangkut Ikan yang terdaftar Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional arau Regional Fisheries Management Organization, Penandaan Kapal Perikanan
f. Penandaan Kapal Perikanan
g. Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecil
h. Daerah Penangkapan Ikan, Pelabuhan Pangkalan dan pelabuhan Muat
i. Alih Muatan (Transhipment)
j. Tindakan Kosnervasi dan Pengelolaan
k. Pendaratan Ikan Hasil Tangkapan
l. Pelaporan Dan Evaluasi Kegiatan Usaha
m. Kewajiban dalam melakukan kegiatan usaha perikanan tangkap
n. Pembinaan usaha perikanan tangkap
o. Pengawasan kegiatan usaha perikanan tangkap
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
Mencabut a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 668);
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 81) ebegaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1782);
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1072) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 173); dan
d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1762) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 616);
165 halaman dengan Lampiran
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2015 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN DANA HIBAH BAGI PENYEDIAAN JASA LISTRIK PESANTREN/DAYAH, BALAI PENGAJIAN DAN MASJID
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan semangat penerapan syariat Islam secara kaffah dan telah diakuinya Aceh sebagai daerah yang diberi kewenangan untuk penyelenggaraan keistimewaan yang meliputi bidang agama, adat istiadat dan pendidikan, maka berpedoman pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh serta ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka bupati/ walikota diberi kewenangan untuk mengembangkan dan mengatur keistimewaan dalam bidang agama termasuk di dalamnya menetapkan petunjuk teknis dan menyediakan dana untuk menunjang jasa penyediaan listrik secara terus-menerus bagi pesantren/ dayah, balai pengajian dan masjid.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2007; PP Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Jumlah dan Kriteria Penerima Dana Hibah; BAB III Prosedur Pengajuan dan Realisasi Hibah; BAB IV Monitoring dan Evaluasi; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
9 halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-05/MENKO/POLHUKAM/7/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. PER-05/MENKO/POLHUKAM/7/2012, jdih.polkam.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Standar Kompetensi Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 27.A Tahun 2020
PEDOMAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TERNATE
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27.A, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 427.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 26.A Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis dan kemudahan akses arsip bagi publik dan perlindungan terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pembatasan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016.
mengatur tentang pedoman sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
Peraturan Walikota Ternate Nomor 26.A tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Peraturan Bank Indonesia NO. 2/10/PBI/2000, LN.2000/NO.39, TLN NO.3945, BI.GO.ID : 5 hlm.
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 27/M-DAG/PER/5/2014, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 5 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat