Peraturan Menteri Keuangan NO. 196/PMK.07/2013, BN 2013/ NO 1495; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 111/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 421; https://peraturan.go.id/ : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Kabel Serat Optik untuk Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung pengadaan pinjaman luar negeri tunai dalam pemenuhan
pembiayaan dan pengelolaan portofolio utang, perlu dilakukan penyempurnaan
dengan penambahan proses perencanaan dan ketentuan dalam pengadaan pinjaman
luar negeri tunai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), PP No. 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 63, TLN No. 6037) sebagaimana
telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 68, TLN No. 6477);
Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 38/PMK.07/2019 (BN
Tahun 2019 No. 370), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07 /2019
tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pengembangan Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 370). Job Person Match (Kesesuaian Pekerjaan dengan Kompetensi
Seseorang) yang selanjutnya disingkat JPM adalah kesesuaian Kompetensi Manajerial
dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki pegawai negen sipil dengan kompetensi
jabatan yang dipersyaratkan. Nilai Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk
Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural diperoleh dari hasil
perbandingan antara Kompetensi yang dimiliki dengan Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional AKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Nilai kelulusan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural di
Instansi Pusat mengacu pada nilai minimum JPM untuk pengisian jabatan fungsional di
lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam hal nilai minimum JPM untuk peng1s1an
jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan belum ditetapkan, nilai
kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan
Kompetensi Sosial Kultural di Instansi Pusat mengacu pada nilai minimum JPM untuk
pengisian jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan. Nilai kelulusan Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD untuk Kompetensi Manajerial dan Kompetensi
Sosial Kultural di Instansi Daerah mengacu pada standar hasil penilaian yang berlaku
secara nasional yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil
negara secara nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.07/2019
49 HLM, Lampiran halaman 9-49
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020
PMK No. 122/PMK.011/2013 tentang Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, Dan Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 3 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.102, TLN No.6053), PP 146 Tahun 2000 (LN Tahun 2000 No.262 TLN No.4064) sebagaimana telah diubah dengan PP 38 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.79 TLN No.4302).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Atas impor dan/atau penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan Buku pelajaran umum, kitab suci, dan Buku pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut: tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan, tidak mengandung unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan, tidak mengandung ujaran kebencian. Dalam hal persyaratan tersebut tidak dipenuhi, penerbit dan/ atau importir Buku umum wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.011/2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
5 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 259/PMK.07/2015
Peraturan Menteri Keuangan NO. 259/PMK.07/2015, BN.2015/NO.2057, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 10 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.05/2012
PMK No. 53/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar oleh Industri Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2010
Peraturan Menteri Keuangan NO. 131/PMK.011/2010, BN.2010/NO.353, https://peraturan.go.id/: 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar Dan/ atau Perakitan Alat Besar oleh Industri Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 05/PMK.011/2008
PMK No. 43/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement)
Mencabut :
PMK No. 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean Trade In Goods Agreement (ATIGA)
Peraturan Menteri Keuangan NO. 25/PMK.010/2017, BN.2017/NO.341, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat