Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 05/PMK.011/2008

Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Tepung Gandum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.011/2008 Tahun 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Tepung Gandum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
05/PMK.011/2008
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Januari 2008
Sumber
https://jdih.kemenkeu.go.id/; 2 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 7/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Impor Tepung Gandum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan