Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Usaha Media Penerangan Elektronik Dan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Dan Pengawasan Ternak Keluar Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Media Penerangan Elektronik dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin dan Pengawasan Ternak Keluar Daerah pada dasarnya telah dicabut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2003; berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Daerah hanya dapat dicabut dengan Peraturan Daerah; untuk memenuhi maksud di atas,dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 07 Tahun 2001; untuk memenuhi maksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng.
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN USAHA MEDIA PENERANGAN ELEKTRONIK DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN DAN PENGAWASAN TERNAK KELUAR DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN USAHA MEDIA PENERANGAN ELEKTRONIK DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN DAN PENGAWASAN TERNAK KELUAR DAERAH
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka dipandang
perlu dilakukan penataan kelembagaan Struktur Organisasi
dan Tata Kerja dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2008 Nomor 01);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Departemen Dalam Negeri;
Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang .
ORGANISASI DAN TATA
KERJA LEMBAGA LAIN KABUPATEN SIDENRENG
RAPPANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi, perlu dilakukan penanganan atas setiap pengaduan terkait tindak pidana korupsi dengan menggunakan metode yang transparantif dalam mendukung pelaksanaan good governance melalui sistem pananganan pengaduan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.71 Tahun 2000, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Mekanisme Pengaduan; Tindak Lanjut; Ekspose Hasil Audit Investigasi Atas laporan/Pengaduan Whistle Blower; Perlindungan Terhadap Whistle Blower; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 12 halaman dan 3 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat di Kabupaten Pringsewu menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam; b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; c. bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat; d. bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4932); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU NOMOR03TAHUN 2016
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5063); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 10.Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2010 Nomor 03) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2013 Nomor 12);
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. ASAS DAN TUJUAN
4. TUGAS DAN WEWENANG
5. HAK DAN KEWAJIBAN
6. PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
7. KERJA SAMA DAN KEMITRAAN
8. RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
9. PERAN MASYARAKAT
10. PEMBINAAN
11. LARANGAN
12. PENGAWASAN
13. PENYELESAIAN SENGKETA
14. SANKSI ADMINISTRASIF
15. KETENTUAN PIDANA
16. KETENTUAN PENYIDIK
17. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
19 hlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Besarnya Alokasi Dana Desa bagi Setiap Desa TA 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96ayat (4)
dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupatitentang Tata Cara
Pengalokasian dan Pembagian Besarnya Alokasi Dana Desa
bagi Setiap Desa Tahun Anggaran 2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018.
Materi pokok : ADD dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap tahun, Pengalokasian ADD setiap desa dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan
b. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa
dan tingkat kesulitan geografis Desa.
Pengalokasian ADD setiap desa dilakukan berdasarkan ketentuan :
a. 70% (tujuh puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh
desa atau disebut ADD Merata (ADDM); dan
a. 30% (tiga puluh perseratus) dibagi secara proporsional kepada seluruh
desa atau disebut ADD Proporsional (ADDP).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Jumlah halaman : 5 HLM; Lampiran : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Kepala Daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004 yang diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 yang diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 38 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Bupati Seram Bagian Timur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2017
PERWALI Kota Depok No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penjabaran Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERWALI Kota Depok No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penjabaran Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per-Triwulan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015
Perka LKPP No. 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Mengubah :
Perka LKPP No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perka LKPP No. 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 3, jdih.lkpp.go.id : 17 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat