PERWALI Kota Bandung No. 1307 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1264 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Forum Pembauran Kebangsaan Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Pembaruan Kebangsaan di Daerah dan dalam rangka penyelenggaraan Forum Pembauran Kebangsaan di Daerah
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Forum Pembaruan Kebangsaan Kota Kendari
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah II Kendari
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah
5. PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
6. Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah
7. PerdaKota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari
KETENTUAN UMUM
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
KEANGGOTAAN
PENYELENGGARAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
ORGANISASI
MASA BAKTI
TATA KERJA
PEMBINAAN DAN PELAPORAN
PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dana Bergulir Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa pemeintah
membeikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan
berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan
menerapkan praktik bisnis yang sehat;
b. bahwa untuk pelaksanaan operasional layanan dana
berguiir kepada masyarakat secara lebih efektif dan
efisien, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dana
Bergulir pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 214 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Reublik Indoensia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomo 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/ 1/2007 tentang
Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kera Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 11);
16.Peraturan Walikota Kendari Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IV KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TUGAS DAN FUNGSI
BAB VI TATA KERJA
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 56 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bagan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Ruang lingkup Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya beberapa perda tentang perubahan struktur organisasi beberapa SKPD di jajaran pemkot Palembang, maka Bagan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Ruang Lingkup Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah yang ditetapkan dengan Perwali No. 30 Tahun 2012 perlu disesuaikan dan disempurnakan. Pengaturan ruang lingkup koordinasi adalah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas tugas dan fungsi Setda selaku penghubung dan mengkoordiasikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di jajaran Pemkot Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga Perda No. 8 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga Perda No. 12 tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denga Perda No. 9 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2010. Perda No. 5 Tahun 2012; Perda No. 6 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, susunan organisasi, ruang lingkup koordinasi asisten sekretaris daerah Kota Palembang, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
8 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 55 Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 50, BD Tahun 2015 No.246
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NOMOR 93 TAHUN 2013 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS UNIT DINAS PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 49 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan untuk efektifitas, efisiensi serta optimalnya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Kota.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Sekretaris Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Parepare Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Sekretariat Daerah Kota Parepare.
60 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 49 Tahun 2015
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - PENDAPATAN - DAERAH - KOTA - TASIKMALAYA
2015
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 49, BD 2015/245
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 huruf d Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2006; Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2014; Perda Kota Tasikmalaya No. 6 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pembentukan; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Uraian Tugas; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 48 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemadam Kebakaran Kecamatan Tapos Pada Dinas Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat