Peraturan Daerah (PERDA) tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah KAB OKU Tahun 2016- 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Tahun 2016 – 2021.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Prov. Sumsel No. 14 Tahun 2006; Perda Prov. Sumsel No. 9 Tahun 2014; Perda No. 17 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 22 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten OKU Tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RPJMD Kabupaten adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk periode Tahun 2016-2021. RPJMD Kabupaten adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD Kabupaten dan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi. Diatur tentang RPJMD Kabupaten, sistematika, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang
baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung
jawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan
profesional
b. dalam rangka mewujudkan adanya pengawasan
oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang
berkualitas dan auditor yang profesional diperlukan suatu
budaya etis dalam profesi APIP
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5121);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
Kode Etik APIP adalah sebagai pedoman perilaku bagi
APIP dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan APIP dalam mengevaluasi perilaku APIP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 3 Tahun 2007
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BONE
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( Kptsp ) Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas dan efesiensi pelayanan perizinan dan non perizinan serta peningkatan kualitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah maka dipandang perlu membentuk Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU ( KPTSP ) KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
6 HALAMAN
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 3 Tahun 1964
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 3, LN. 1964 No. 8, TLN. No. 2620, LL SETNEG : 6 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1964.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan beberapa objek retribusi pada Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3
Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten
Berau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UUD 45 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2015 (perubahan dari UU No. 23 Tahun 2014)
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Perubahan dan Penambahan pada beberapa ketentuan diantaranya:
1. Perubahan Pasal 8 No. 2 dan No. 3, mengenai:
a. Daftar Harga Penjualan Benih Ikan/Udang Air Tawar
b. Daftar Harga Penjualan Benih Ikan/Udang Air Laut/Air Payau
2. Penambahan Pasal 8 yaitu No.4 mengenai Daftar Harga Penjualan Ikan Konsumsi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.4, TLD NO.114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai transportasi haji; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
MENGATUR TENTANG BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya Periode 2005-2015
ABSTRAK:
bahwa pembentukan Rencana Umum Tata Ruang Kota Puruk Cahu adalah
merupakan salah satu unsur penunjang di dalam mencapai tujuan
pembangunan nasional untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur yang merata materil dan spiritual, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Dalam rangka Pembangunan Daerah, Kabupaten Murung Raya
sebagai salah satu pusat Pertumbuhan di Propinsi Kalimantan Tengah dan
sebagai salah satu Pusat Wilayah Pengembangan, perlu diarahkan
perkembangan dan pengembangannya sehingga dapat tercipta
keadaan.Terencana, Aman, Nyaman, Tertib, Indah dan Keterbukaan. Status Puruk Cahu sebagai Ibukota dari Kabupaten Murung Raya
akan mengalami perkembangan Kota yang sangat pesat. Untuk menjamin agar pertumbuhan dan perkembangan Kota
Puruk Cahu sebagai Ibu Kota Kabupaten dapat terarah dan dapat
dimanfaatkan secara optimal, serasi dan seimbang berdasarkan Rencana
Umum Tata Ruang Kota Puruk Cahu. Maka, kota Puruk Cahu dipandang
perlu dibagi dalam 4 (empat) Bagian Wilayah Kota (BWK) yakni : Bagian
Wilayah Kota A, Bagian Wilayah Kota B, Bagian Wilayah Kota C dan
Bagian Wilayah Kota D;
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2005
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYUSUNAN RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA (RUTRK)
PURUK CAHU;
BAB III
RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA (RUTRK) PURUK CAHU,
PENINJAUAN KEMBALI DAN RUANG LINGKUP
WILAYAH PERENCANAAN;
BAB 1V
ARAH PERKEMBANGAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN
TATA RUANG KOTA PURUK CAHU;
BAB V
RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA (RUTRK) PURUK CAHU;
BAB VI
PELAKSANAAN RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA
(RUTRK) PURUK CAHU;
BAB VII
WEWENANG PENATAAN RUANG RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA
(RUTRK) PURUK CAHU;
BAB IX
PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2017
Bahwa untuk mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan desa yang baik, memberikan pedoman penyelenggaraan pemerintah desa, menjamin partisipasi masyarakat, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa. Bahwa dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Desa diperlukan kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UUNo.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Desa.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentuakn Peraturan Perundang-undandan. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kewenangan Desa, Tata Cara Penyusunan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenanga Lokal Berskala Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat